MONOPOLI ZAKAT OLEH PEMERINTAH
MAKALAH
MONOPOLI ZAKAT OLEH NEGARA
(Diajukan untuk
memenuhi UTS pada mata kulia Hukum Zakat dan Wakaf)
Dosen :
H. Aden Rosadi,
M. Ag
Nama : Nurdin
Nim : 1210304016
Semester: IV
Jurusan : PMH (Perbandingan Madzhab dan Hukum)
Fakultas : Syari’ah
dan Hukum
PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Filantropi
Islam telah mengakar dalam praktik masyarakat Islam di Indonesia sejak lama.
Zakat, yang menjadi fokus utama kajian di sini, adalah suatu kegiatan keagamaan
yang nilai dan praktiknya setua masuknya Islam di Nusantara. Secara spesifik,
masyarakat Muslim telah mempraktikkan zakat sejak abad tiga belas Masehi.
Bahkan menurut Daud Ali masyarakat Islam di Nusantara telah menggunakan zakat
sebagai sumber dana untuk mengembangkan ajaran Islam, dan juga melawan
penjajah. Secara keseluruhan, pada masa Islam hadir di Nusantara dan masa
kolonial, filantropi Islam di praktikkan oleh masyarakat Islam secara tercerai
berai, sporadik, spontan, dan diskriminatif.
Adalah
K.H. Ahmad Dahlan pada awal abad 20 yang mengusulkan perlunya dibentuk
pengelolaan zakat secara terlembaga. Karenanya, fenomena kelembagaan filantropi
Islam melalui organisasi modern di Indonesia adalah fenomena baru. Sementara
pada zaman pendudukan Jepang, politik agama netral (seperti politik Islam
kolonial Belanda) tersebut tetap berlaku. Tidak banyak yang berubah dalam
pengelolaan zakat. Bahkan kemungkinan adanya penggalangan dana zakat pada masa
Jepang juga sangat kecil. Setelah 17 Agustus 1945, tradisi pengumpulan zakat
tetap dilaksanakan oleh para petugas jawatan urusan agama. Juga terdapat
upaya-upaya untuk menggalakkan penggalangan dana zakat di berbagai daerah.
Bahkan, beberapa pejabat pemerintah daerah turut serta berpartisipasi dalam
penggalangan dana tersebut.
Sejak
Indonesia merdeka tidak ada suatu badan Negara yang berfungsi untuk mengelola
filantropi Islam, kecuali yang ada di kota Aceh 1959. Salah satu bentuk
filantropi masyarakat Aceh yang tercatat sejarah adalah sumbangan pesawat
Seulawah untuk Negara dalam masa perjuangan fisik. Singkatnya dalam masa
kemerdekaan sampai awal orde baru yang berlangsung adalah pola kelembagaan
filantropi interpersonal, yang merata di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Realita ini menunjukkan bahwa kelembagaan filantropi Islam melalui organisasi
belum disadari urgensinya oleh masyarakat Islam
Perhatian
yang besar untuk memobilisasi filantropi Islam secara efektif baru tercetus di
era orde baru. Pada peringatan Isra’ Mi’raj di Istana Negara, 26 Oktober 1968,
Presiden Suharto menyatakan urgensi akan efektifitas pengelolaan zakat, dan
juga menegaskan bahwa dirinya siap menjadi amil zakat. Anjuran Presiden
tersebut mendorong terbentuknya lembaga organisasi pelaksana, pertimbangan dan pengawasan,
dan ujungnya terbentuklah badan amil zakat (BAZIS) pada 5 Desember 1968 dengan
SK Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, No. Cb-14/8/18/68 di DKI Jakarta, yang
selanjutnya diikuti oleh berbagai propinsi lainnya di Indonesia (Arskal Salim,
2003:158). Singkatnya, kerja-kerja filantropik BAZIS di Indonesia telah
dirasakan manfaatnya oleh umat Islam tidak saja untuk kepentingan karitas,
tetapi juga menunjang pembangunan lembaga keumatan, seperti sarana pendidikan
(sekolah, madrasah, pesantren), dan juga sarana ibadah (masjid), termasuk
sarana sosial (rumah sakit). Namun, secara umum perkembangan dunia filantropi
di era Orde Baru cenderung statis dan stagnan.
Babak
baru filantropi Islam terjadi saat krisis ekonomi (termasuk bencana alam)
merundung Indonesia, dan juga terbukanya iklim demokrasi di era reformasi sejak
akhir 1990-an. Krisis ekonomi merupakan ‘pemantik api’ yang membakar semangat
komunitas Muslim guna menyahuti problem tersebut. Yayasan Dompet Du’afa (YDD),
tidak diragukan, dibentuk oleh sebagian karyawan harianRepublika untuk merespon kelaparan yang
hebat di Gunung Kidul, Yogyakarta. Demikian halnya, Pos Keadilan Peduli Umat
(PKPU) lahir untuk merespon berbagai bencana alam (natural disasters),
khususnya banjir dan gempa bumi, yang merajalela di berbagai wilayah Indonesia Selain
YDD dan PKPU, ada beberapa lembaga filantropi Islam lainnya, yaitu Dompet
Sosial Ummul Qura (YDSUQ), Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF), Yayasan Daarut
Tuhiid, dan lain-lain memiliki visi dan misi perjuangan yang sama: kemaslahatan
umat. Singkatnya, fenomena tumbuhnya organisasi filantropi Islam (OFI) yang
berbasis masyarakat dan popular dengan sebutan Lembaga Amil Zakat Infak dan
Sedekah (LAZIS), menandai suatu babak baru pengelolaan filantropi Islam, yang
sebelumnya dimonopoli oleh Negara.
Berakhirnya
monopoli zakat oleh Negara adalah hal yang kondusif bagi proses filantropi
Islam untuk keadilan sosial di Indonesia. Menurut Timur Kuran, ketika zakat
dikelola secara tersentralisasi oleh Negara maka cenderung yang terjadi adalah
korupsi, evasi, mis-manajemen, mis-alokasi dan upaya distribusi yang hasilnya
tidak nyata bagi mustahik. Pada saat ini kedua organisasi filantropi Islam
tersebut, BAZIS dan LAZIS, telah memiliki legalitas hukum untuk menjalankan
aktivitasnya secara sah (Keputusan Menteri Agama RI No.581 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat). Secara keseluruhan meski BAZIS dal LAZIS sejauh ini telah
maksimal mengelola filantropi Islam namun sesungguhnya hasilnya belum optimal
menyembuhkan nestapa kemiskinan. Ini terjadi terutama berkaitan dengan watak
pengelolaan zakat yang bersifat karitatif dan juga minimnya akuntabilitas
(Draft laporan Riset PBB, 2004: 61). Selain itu, pola berderma secara
interpersonal sangat dominan. Hal ini tercermin dari sebagian besar muzakki
(94%) menyerahkan zakatnya langsung kepada mustahik; hanya 4% dana ZIS yang
diserahkan melalui BAZIS, 2% melalui LAZIS, semacam YDD. Sejauh ini YDD
mengumpulkan jumlah terbesar yakni 2%. Sementara potensi zakat di
Indonesia diperkirakan berkisar antara 6 dan 9 milyar rupiah. Bahkan, berdasar
riset PBB UIN Jakarta terdapat 19,3 triliun rupiah per tahun potensi dana umat
dari sektor zakat, infak dan sedekah. (Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF.
2004:53).
Berdasarkan
uraian tersebut diatas penulis memilih judul “Monopoli zakat oleh negara”.
BAB 11
PEMBAHASAN
A.
PENGELOLAAN ZAKAT PADA MASA RASUL
Zakat merupakan
rukun Islam yang ketiga yang diajarkan sejak zaman Rasulullah Saw. dengan
demikian zakat menurut sejarah telah berkembang seiring dengan laju
perkembangan Islam itu sendiri. Gambaran tersebut meliputi sejarahnya pada masa
awal Islam dan perkembangan pemikiran zakat pada tatanan hukum Islam masyarakat
Indonesia dalam kerangka modern.
Pada masa awal
Islam, yakni masa rasulullah SAW, dan para sahabat, prinsip-prinsip Islam telah
dilaksanakan secara demonstratif, terutama dalam hal zakat yang merupakan rukun
Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Secara nyata, zakat telah
menghasilkan perubahan ekonomi yang menyeluruh dalam masyarakat Muslim. Hal itu
sebagai akibat pembangunan kembali masyarakat yang didasarkan kepada perintah
Allah, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Jadi masyarakat dibimbing menuju
kehidupan cinta kasih, persaudaraan dan altruisme.
Diungkapkan
oleh Ibrahim (1998 : 125-132)[1],
bahwa citra baik mengenai pengumpulan zakat semasa kehidupan Rasulullah dilakukan
dengan cara mengumpulkan zakat perorangan dan membentuk panitia pengumpulan
zakat.
Qardhawi
membagi perkembangan zakat pada masa awal Islam ke dalam dua periode, yaitu
periode Makkah dan Madinah. Dikemukakan olehnya, bahwa bentuk zakat pada
periode Makkah adalah zakat tak terikat(bisa dikataan infaq), karena tidak ada
ketentuan batas dan besarnya zakat yang dikeluarkan. Adapun pada periode
Madinah, sudah ada penegasan bahwa zakat itu wajib dan dijelaskan beberapa
hukumnya. Perhatian Islam pada periode Makkah adalah penanggulangan problema
kemiskinan.
Setelah
rasulullah SAW wafat, khalifah pertama, Abu Bakar Shiddiq diberkahi dengan wawasan
mendalam tentang dasar-dasar dan hukum-hukum Islam kemudian memperteguh
pengumpulan dan pendistribusian zakat yang telah diajarkan Rasulullah SAW.
disebutkan oleh Ibrahim, bahwa Abu Bakar Shiddiq mengikuti petunjuk Rasulullh
SAW. berkenaan dengan sistem pembagian zakat diantara orang-orang muslim yang
berhak menerimanya. Ia biasanya membagikan semua jenis harta kekayaan secara
merata tanpa memperhatikan status masyarakat (Muhajirin dan Anshar). Sebagai
tempat penampungan harta zakat, khalifah memiliki sebuah baitul maal di kampung
al-Sunh, yang ditinggal begitu saja tanpa penjagaan, karena semua harta zakat
selalu tersalurkan kepada orang yang berhak menerimanya tanpa sisa sedikitpun.
Umar bin
khatab, khalifah kedua, mengikuti langkah Rasulullah SAW. dan khalifah pertama.
Abu Bakar Shiddiq, mengenai keuangan zakat dan kebijakan-kebijakan
administrasi. Bila para pengumpul zakat yang diutusnya berlaku kurang adil,
Umar sendiri yang turun tangan untuk memberikan hak kepada yang membutuhkannya.
Pada zaman
khalifah Ustman bin Affan, pengumpulan zakat tidak lagi dipusatkan pada
khalifah. Karena, orang-orang sudah memiliki pandangan yang berbeda dalam
menyerahkan zakat, ada yang langsung kepada orang miskin dan ada pula yang
menyerahkannya kepada para utusan Ustman. Disamping itu, daerah kekuasaan Islam
sudah luas sehingga pengaturan zakat ditangani oleh gubernur daerah
masing-masing.
Selanjutnya,
setelah wafatnya Ustman, Ali bin Abi Thalib diakui sebagai khalifah terakhir.
Walaupun pemerintahannya ditandai dengan kekacauan politik, namun hal itu tidak
menghalanginya untuk mengatur sistem kolektif pengumpulan dan pembagian.
Kemudian, setelah masa Khulafaur Rasyidin berakhir, sejarah perkembangan zakat
berlanjut pada pemerintahan khalifah Muawiyah. Pada masa ini penghimpunan zakat
diperdebatkan dan sebagian besar para ahli hukum Islam memfatwakan bahwa
masyarakat tidak wajib memebayar zakat kepada negara jika petugas yang ditunjuk
tidak datang mengumpulkannya. Pada masa ini juga penghimpunan zakat dan
pembayaran pajak lainnya berada di bawah satu atap kantor, dan juga tercatat
banyak sekali korupsi dan ketidak adilan dalam distribusi zakat ini. Beberapa
upaya untuk menghentikan penyalahgunaan dana zakat, mendorong para ahli hukum
Islam dalam pola derma secara interpersonal.
B.
PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA
Mengapa
pemerintah perlu ikut campur untuk mengurusi zakat ?. Selain mengacu kepada
landasan yuridis surat al-Taubah ayat 103, juga karena zakat (di indonesia)
ditempatkan sebagai bagian dari hukum publik, bukan hukum private sehingga
pemerintah ikut terlibat di dalamnya.[2]
Oleh karena
zakat menjadi urusan publik, maka pemerintah pada tahun 1999 segera
mengeluarkan Undang undang Nomor 38 tentang Pengelolaan Zakat. Secara keseluruhan meski BAZIS dan LAZIS sejauh ini telah
maksimal mengelola filantropi Islam namun sesungguhnya hasilnya belum optimal
menyembuhkan nestapa kemiskinan. Sehubungan dengan hal itu pada 27 Oktober
revisi terhadap Undang-undang No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat telah
disepakati oleh DPR RI dengan harapan bahwa Undang-undang tersebut dapat lebih
memperkuat regulasi terkait pengelolaan zakat di indonesia. Undang-undang ini
juga diharapkan dapat menjadikan pengelolaan zakat lebih profesional,
transparan, dan akuntabel. Namun, bagi sebagian lain, khususnya kalangan
Lembaga Amil Zakat (LAZ), undang-undang ini menyisakan beberapa kekhawatiran
dan ketidakpuasan.
Salah
satu poin yang banyak dikhawatirkan adalah pasal 38 dari undang-undang tersebut
yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku
amil zakat, yaitu mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat,
tanpa izin pejabat yang berwenang. Pejabat yang dimaksud berasal dari Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan lembaga amil zakat milik Ormas, serta lembaga
amil zakat yang berafiliasi kepada Baznas. Jika mengabaikan hal itu, maka pihak
bersangkutan terancam denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama satu tahun,
sebagaimana diatur dalam pasal 41.
Pasal
itu dianggap hanya menjamin keberadaan 3 Lembaga Amil Zakat yang ada, yakni
Baznas dan Bazda, LAZ milik ormas dan LAZ yang berafiliasi dengan Baznas,
sementara bagi LAZ selain dari tiga kelompok itu tidak dapat diakui
keberadaanya. Padahal kita tahu bahwa di negeri ini banyak bermunculan Lembaga Amil
Zakat yang berskala nasional, regional, bahkan di tingkat masjid dan tidak
berafiliasi kepada ormas atau Baznas. Yang menjadi pertanyaan bagaimana nasib
lembaga-lembaga itu? Apakah akan dibubarkan begitu saja?. Apakah monopoli zakat
oleh negara akan terulang kembali seperti pada masa orde baru?
Penulis
sebenarnya sepakat jika ada i’tikad baik dari kalangan dewan untuk menjadikan
pengelolaan zakat di negeri ini semakin baik. Terlebih, kita juga tahu bahwa
potensi zakat di indonesia begitu luar biasa. Saya juga sepakat jika kemudian
digulirkan wacana zakat sebagai pengganti pajak.
Hanya
saja permasalahannya sekarang, banyak stakeholder yang bermain dalam ranah
zakat. entah ada berapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) di negeri ini, baik yang
terdaftar maupun tidak. Semua stakeholder itu tentu punya kepentingan
masing-masing. Disinilah dewan dan pemerintah harus bijak dalam menetapkan
revisi terkait UU pengelolaan zakat. Semua pemangku kepentingan perlu diajak
berembug dan di dengar pendapatnya sebelum akhirnya dapat menghasilkan
keputusan terbaik.
Idealnya
memang di sebuah negara yang berlandaskan aturan Islam, pengelolaan zakat
dipegang oleh pemerintah atau khalifah. Namun situasi ideal itu tampaknya masih
jauh dari kondisi Indonesia saat ini, oleh karenanya, yang paling memungkinkan,
dilakukan peninjauan ulang terhadap Undang-unang itu dengan memperhatikan
pandangan semua pihak terkait. Ingta, potensi zakat yang begitu luar biasa
perlu pengelolaan yang luar biasa pula. Jangan sampai aturan Allah berupa
kewajiban berzakat dikelola dengan sembrono atau bahkan digunakan untuk meraih
kepentingan pribadi dan golongan.
C.
LANDASAN YURIDIS
PENGELOLAAN ZAKAT
Dalam ajaran
agama islam, pemungutan zakat sebaiknya dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana
firman Allah dalam Al-Quran surat At-taubah : 103
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
103. ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Perintah untuk
mengambil zakat dalam ayat diatas adalah ditujukan kepada Rasulullah kemudian
dikembangkan kepada pengganti rasul. Dalam hal ini kewajiban pengembilan dan pengelolaan
zakat oleh pemerintah masuk dalam ranah ijtihadi, artinya pengganti rasul itu
bukan hanya imam (pemerintah), tetapi organisasi filantropi islam, dan ulama
sebagi pewaris para nabi pun masuk dalam kategori pengganti rasul. Oleh karena
itu ketika zakat dikelola secara tersentralisasi oleh negara cenderung yang
terjadi adalah korupsi, evasi, mis-manajemen, mis-alokasi dan upaya distribusi
yang hasilnya tidak nyata bagi mustahik maka Oranisasi Flantropi Islam yang
profesional dan mempunyai akuntabilitas menjadi solusi terbaik dan Pemerintah
sebagai wakil kemaslahatan publik cukup sebagai pengawas atas penerimaan dan
penggunaan ZIS yang dikelola.
KESIMPULAN
Zakat yang
mempunyai potensi besar dalam memperbaiki keadaan ekonomi suatu negara harus
dikelola secara apik. Dalam hal ini pemerintah sebagai wakil kemaslahatan
publik sudah sepatutnya membuat inovasi agar zakat bisa benar-benar menjadi
solusi kemiskinan warga negara jangan sampai pengelolaan zakat cenderung
dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan pribadi akhirnya tidak sampai kepada
para mustahiknya.
Lebih jauh
disamping dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, hubungan agama dan negara
dapat saling terkait dan semakin menemukan titik harmoninya. Keterlibatan
negara dalam persoalan zakat adalah sebagai legislator, supervisor dan
sekaligus sebagai fasilitator, bukan sebaliknya. Negara tidak memberi ruang
kepada organisasi flantropi islam untuk ikut mengembangkan pengelolaan zakat
yang akhirnya apabila negara terlalu mensentralisasi pengelolaan zakat maka
cenderung memonopoli zakat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Yusuf Qardhawi, Sunnah Sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan,
(Surabaya: Danakarya 1996)
2. Yasin Ibrahim, Cara Mudah Menunaikan Zakat, Membersihkan
Kekayaan Menyempurnakan Puasa Ramadhan, (Bandung : Pustaka Madani 1998)
3. El zawa (lembaga penelitian zakat dan wakaf) UIN Malang
4. Draft Report PBB UIN Jakarta dan FF. 2004:53
5.
Nur iman Ramadhona,
draft tesis Analisa Yuridis Tentang Zakat Bagi PNS Dilihat Dari Perspektif
Hukum Islam, Universitas dipenogoro Semarang, 2006

Response to "MONOPOLI ZAKAT OLEH PEMERINTAH"