KONTROVERSI DAN METODE ISTHINBAT HUKUM MEROKOK
BAB 1
PENDAHULUAN
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang
lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah
sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri,
baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka
mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah
keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak
terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian
berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.
BAB 11
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Rokok adalah silinder
dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung
negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah
dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar
asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain. Rokok biasanya dijual dalam
bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan
mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan
tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan
bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru
atau serangan jantung
2. Bahaya Rokok Pandangan Medis
Asap rokok yang
merupakan hasil pembakaran tembakau, essence yang kemudian
terhisap dan akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak
zat- zat berbahaya, diantaranya :
1.
TAR
Tar dan asap rokok merangsang jalan napas, dan tar tersebut tertimbun
disaluran tersebut yang akan menyebabkan:
· Batuk-batuk atau sesak
napas.
· Tar yang menempel di
jalan napas dapat menyebabkan kanker jalan napas, lidah atau bibir.
2.
Karbon Monoksida (CO)
Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa
oksigen.
3.
Nikotin
Nikotin merangsang bangkitnya adrenalin hormon dari anak ginjal yang menyebabkan:
Nikotin merangsang bangkitnya adrenalin hormon dari anak ginjal yang menyebabkan:
· Jantung berdebar-debar
· Meningkatkan tekanan
darah serta kadar kholesterol dalam darah, yang erat kaitannya dengan
terjadinya serangan jantung.
Nikotin membuat
pemakainya kecanduan (adiktif), dengan ciri-ciri yaitu adanya efek psikoaktif
(kenikmatan rangsangan, mengurangi kecemasan, peningkatan kognitif), penggunaan
kompulsif, kambuh setelah berhenti, adanya peningkatan dosis setiap pemakaian
rokok per batang.
Perokok pasif dapat
meningkatkan risiko penyakit kanker paru-paru dan jantung koroner. Lebih dari
itu menghisap asap rokok orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit
:
Ø Angina
Nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah pada jantung.
Ø Asma bronkial, terlihat
terutama pada anak-anak perokok.
Ø Kanker
Ø Alergi
3. Manfa’at Rokok Dalam Sektor Ekonomi
Industri rokok di Indonesia merupakan industri yang banyak menyerap
tenaga kerja (sumber daya manusia, SDM). SDM dibutuhkan mulai dari penanaman
tembakau dan cengkeh di perkebunan, pengeringan tembakau dan cengkeh,
perajangan tembakau dan pelintingan rokok di pabrik-pabrik sampai pedagang
asongan yang memasarkan rokok di jalanan. Industri rokok di Indonesia menyerap
tenaga kerja sekitar 500.000 karyawan, yang bekerja langsung pada pabrik dan
pada seluruh level struktur organisasi (Swasembada, 1999).
Penyerapan tenaga kerja tidak hanya ada di pabrik rokok saja tetapi
bila ditambah dengan jumlah orang yang terlibat dari hulu sampai hilir yang
diawali dengan petani tembakau dan cengkeh, karyawan produksi kertas pembungkus
rokok, sampai karyawan dalam jalur distribusi (ritel, outlet dan pedagang
asongan), jumlah tenaga kerjayang terserap dalam industri ini sekitar 18 juta
jiwa (Gatra, 2000).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi
orang-orang dengan kriteria tertentu semakin membebani masalah ketenagakerjaan.
Fatwa tersebut secara tidak langsung memengaruhi tenaga kerja di sektor
industri rokok. Setidaknya penjualan rokok akan berkurang dan hal ini
berpengaruh pada tenaga kerja. Banyak tenaga kerja terserap pada pabrik rokok
besar dan sejumlah pabrik kecil. Dari jumlah penduduk Indonesia diperkirakan
60% menggantungjan hidupnya dari industri rokok. Perusahaan yang paling banyak
menampung tenaga kerja dalam sektor industri rokok adalah PT Djarum 72.313
orang, disusul PT Nojorono 9.398 orang, Perusahaan rokok Sukun 6.149 orang,
Djambu Bol 4.799 orang, dan Gentong Gotri 1.196 orang. Tenaga di perusahaan
rokok lain diperkirakan 2.548 orang.
Cukai merupakan pajak yang dikutip Negara atas barang dan jasa yang
dianggap berakibat buruk seperti alcohol, tembakau, dan judi. Jenis pajak macam
ini dikenakan oleh Negara untuk mencegah orang mengonsumsi atau melakukan
kegiatan yang merugikan diri sendiri tanpa membuat barang dan jasa tersebut
illegal.
Rencana pemberlakuan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan
DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok. Pengusaha rokok menilai
pemberlakukan pajak tersebut kontraproduktif mengingat itu bukan cara yang
tepat untuk mengontrol pertumbuhan pasar dan peredaran rokok pemberlakuan pajak
berpengaruh terhadap kinerja industri rokok. Padahal, saat ini industri berbasis
tembakau itu merupakan usaha padat karya dan mulai bergairah setelah beberapa
tahun terakhir terpuruk akibat rokok ilegal. Selama ini, untuk mengendalikan
pertumbuhan pasar rokok, pemerintah telah menetapkan cukai yang diberlakukan
terhadap setiap batang rokok. Namun, cara itu masih sulit untuk mengontrol
konsumsi rokok karena mobilitasnya sangat tinggi.
4.
Hukum Merokok Menurut Syari’at Islam
Ulama' sepakat
mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang
menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan
terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang
berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan
dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya
beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.
Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga
macam hukum :
Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak
membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah
benda yang memabukkan.
Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil
yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa
banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa
rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker,
paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah,
makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum
tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena
hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi
personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok
tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang
'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul
Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:
لم يرد في التنباك حديث
عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة
لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد
يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة
نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن
تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة
Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.
Senada dengan sepotong
paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384)
dengan sepenggal teks sebagai berikut:
إن التبغ ..... فحكم
بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا
لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط
لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من
أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها
للخلل والإضطراب.
Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.
Demikian pula apa yang
telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh
al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan
sepotong teks, sebagai berikut:
القهوة والدخان: سئل
صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على
قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض
الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى:
ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما
Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.
Ulasan 'Illah (reason of law)
Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas
ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai
dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok.
Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam
menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan
diulas dalam beberapa bagian.
Pertama; sebagian ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah dengan dasar Al-Quran surat Al-Baqarah : 29 :
uqèd
Ï%©!$#
Yn=y{
Nä3s9
$¨B
Îû
ÇÚöF{$#
$YèÏJy_
§NèO
#uqtGó$#
n<Î)
Ïä!$yJ¡¡9$#
£`ßg1§q|¡sù
yìö7y
;Nºuq»yJy
4
uqèdur
Èe@ä3Î/
>äóÓx«
×LìÎ=tæ
ÇËÒÈ
29. Dia-lah Allah, yang
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan)
langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala
sesuatu.
Dari Salman Al-farisi, bahwa Rasulullah pernah
ditanyakan mengenai samin, keju dan bulu, beliau lalu berkata :
الحلال ما احله الله في كتابه والحرام ما حرمه
الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا لكم
“Yang
halal adalah apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya. Dan yang
haram adalah apa-apa yang diharamkan Allah dalam kitabnya. Dan apa-apa yang
tidak disebut, adalah termasuk barang yang dimaafkan daripadanya bagi kamu”.
Kaidah fiqih mengatakan :
الاصل فى الاشياء االاباحه
“Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh)”.
Dari dasar hukum yang mereka gunakan maka kita
akan mengetahui bahwa metode isthinbat mereka adalah istish-haab (kembali
ke hukum asal) karena tidak ditemukan dalil yang secara khusus baik di dalam
al-quran maupun al-hadist yang mengharamkan rokok. Mereka pada masa itu
lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat.
Ada juga sebagian besar ‘ulama yang menghukumi
makruh dengan alasan rokok mengandung efek negatif atau membawa mudarat
tetapi relatif kecil. Sekalipun mudaratnya besar, rokok tidak merusak
kesehatan secara langsung melainkan dalam jangka waktu yang lama apabila
dikonsumsi secara berlebihan dan terus menerus. Dalam hal ini mereka
menggunakan metode Qiyas. Hukum rokok yang asalnya mubah di
qiyaskan pada hukum memakan bawang merah dan putih berdasarkan hadist :
عن أبي
سعيد الخدري رضي الله عنه في فتح خيبر أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال:
“من أكل من هذه الشجرة الخبيثة
شيئاً فلا يقربنا في المسجد”، فقال الناس: حرمت،
حرمت، فبلغ ذلك النبي صلى الله عليه وسلم فقال: “أيها الناس إنه ليس بي
تحريم ما أحل الله لي، ولكنها شجرة أكره ريحها
“Dari Abi Sa’id al Khurdry ketika penaklukan
Khaibar, nabi Muhammad saw bersabda : siapa yang memakan dari pohon yang bau ini
(bawang merah dan bawang putih) maka janganlah mendekati masjid. Orang-orang
pun langsung bercerita-cerita tentang sabda nabi ini, mereka mengatakan :
diharamkan, diharamkan. Hingga sampailah isu ini ke rasulullah saw, maka beliau
bersabda : wahai umat manusia, sesungguhnya saya tidak mengharamkan apa yang
telah Allah halalkan, akan tetapi pohon ini, aku tidak suka baunya.” (H.R
Muslim)
Menurut WHO efek negatif dari roko akan terasa 20-30 tahun kemudian. Barangkali dalam
gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyatakan tidak lebih besar
dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak,
sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu
menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang
dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit
berat.
Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan
sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih
bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang
sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian
terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini
kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar
dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan
terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk
menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya
dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.
Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan
menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang
dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk
dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril
itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar
kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.
Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang
diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang
mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu
haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan
tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena
mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil. Sesuia dengan kaidah
fiqh :
الحكم داءرة بين الوقاءع والطباءع
“Hukum
itu berputar atau berjalan anatara kenyataan dan keadaan (tabi’at) seseorang”.
Keempat; PP No. 19/2003; Pasal 22 :
Tempat umum,
sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat
proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum
dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 23 : Pimpinan atau
penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus
untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu
kesehatan bagi yang tidak merokok.
Pasal 24 : Dalam angkutan
umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
·
lokasi tempat khusus untuk merokok
terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan
umum yang sama;
·
dalam tempat khusus untuk merokok
harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang perhubungan.
Daftar Pustaka :
Ø
WHO 2003. Tobacco and Health in the Developing World
Ø
'Abdur
Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy, “ Bughyatul Mustarsyidin”
Ø
Mahmud
Syaltut di dalam, “ Al-Fatawa”
Ø
Wahbah
Az-Zuhailiy, “ Al-Fiqh
al-Islamiy wa Adillatuh”. (Cet.
III, Jilid 6, hal. 166-167)
