Pages

KONTROVERSI DAN METODE ISTHINBAT HUKUM MEROKOK



BAB 1
PENDAHULUAN
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.
BAB 11
PEMBAHASAN
1.    Pengertian
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain. Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung
2.    Bahaya Rokok Pandangan Medis
Asap rokok yang merupakan hasil pembakaran tembakau, essence yang kemudian terhisap dan akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat- zat berbahaya, diantaranya :
1.    TAR
Tar dan asap rokok merangsang jalan napas, dan tar tersebut tertimbun disaluran tersebut yang akan menyebabkan:
·       Batuk-batuk atau sesak napas.
·       Tar yang menempel di jalan napas dapat menyebabkan kanker jalan napas, lidah atau bibir.


2.    Karbon Monoksida (CO)
Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.
3.    Nikotin
             Nikotin merangsang bangkitnya adrenalin hormon dari anak ginjal yang menyebabkan:
·       Jantung berdebar-debar
·       Meningkatkan tekanan darah serta kadar kholesterol dalam darah, yang erat kaitannya dengan terjadinya serangan jantung.
Nikotin membuat pemakainya kecanduan (adiktif), dengan ciri-ciri yaitu adanya efek psikoaktif (kenikmatan rangsangan, mengurangi kecemasan, peningkatan kognitif), penggunaan kompulsif, kambuh setelah berhenti, adanya peningkatan dosis setiap pemakaian rokok per batang.
Perokok pasif dapat meningkatkan risiko penyakit kanker paru-paru dan jantung koroner. Lebih dari itu menghisap asap rokok orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit :
Ø Angina
Nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah pada jantung.
Ø Asma bronkial, terlihat terutama pada anak-anak perokok.
Ø Kanker
Ø Alergi

3.      Manfa’at Rokok Dalam Sektor Ekonomi
Industri rokok di Indonesia merupakan industri yang banyak menyerap tenaga kerja (sumber daya manusia, SDM). SDM dibutuhkan mulai dari penanaman tembakau dan cengkeh di perkebunan, pengeringan tembakau dan cengkeh, perajangan tembakau dan pelintingan rokok di pabrik-pabrik sampai pedagang asongan yang memasarkan rokok di jalanan. Industri rokok di Indonesia menyerap tenaga kerja sekitar 500.000 karyawan, yang bekerja langsung pada pabrik dan pada seluruh level struktur organisasi (Swasembada, 1999).
Penyerapan tenaga kerja tidak hanya ada di pabrik rokok saja tetapi bila ditambah dengan jumlah orang yang terlibat dari hulu sampai hilir yang diawali dengan petani tembakau dan cengkeh, karyawan produksi kertas pembungkus rokok, sampai karyawan dalam jalur distribusi (ritel, outlet dan pedagang asongan), jumlah tenaga kerjayang terserap dalam industri ini sekitar 18 juta jiwa (Gatra, 2000).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok bagi orang-orang dengan kriteria tertentu semakin membebani masalah ketenagakerjaan. Fatwa tersebut secara tidak langsung memengaruhi tenaga kerja di sektor industri rokok. Setidaknya penjualan rokok akan berkurang dan hal ini berpengaruh pada tenaga kerja. Banyak tenaga kerja terserap pada pabrik rokok besar dan sejumlah pabrik kecil. Dari jumlah penduduk Indonesia diperkirakan 60% menggantungjan hidupnya dari industri rokok. Perusahaan yang paling banyak menampung tenaga kerja dalam sektor industri rokok adalah PT Djarum 72.313 orang, disusul PT Nojorono 9.398 orang, Perusahaan rokok Sukun 6.149 orang, Djambu Bol 4.799 orang, dan Gentong Gotri 1.196 orang. Tenaga di perusahaan rokok lain diperkirakan 2.548 orang.
Cukai merupakan pajak yang dikutip Negara atas barang dan jasa yang dianggap berakibat buruk seperti alcohol, tembakau, dan judi. Jenis pajak macam ini dikenakan oleh Negara untuk mencegah orang mengonsumsi atau melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri tanpa membuat barang dan jasa tersebut illegal.
Rencana pemberlakuan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok. Pengusaha rokok menilai pemberlakukan pajak tersebut kontraproduktif mengingat itu bukan cara yang tepat untuk mengontrol pertumbuhan pasar dan peredaran rokok pemberlakuan pajak berpengaruh terhadap kinerja industri rokok. Padahal, saat ini industri berbasis tembakau itu merupakan usaha padat karya dan mulai bergairah setelah beberapa tahun terakhir terpuruk akibat rokok ilegal. Selama ini, untuk mengendalikan pertumbuhan pasar rokok, pemerintah telah menetapkan cukai yang diberlakukan terhadap setiap batang rokok. Namun, cara itu masih sulit untuk mengontrol konsumsi rokok karena mobilitasnya sangat tinggi.

4.    Hukum Merokok Menurut Syari’at Islam
Ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.
Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum :
Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.
Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:
إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.
Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:
القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

Ulasan 'Illah (reason of law)
Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.
Pertama; sebagian ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah dengan dasar Al-Quran surat Al-Baqarah : 29 :
uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ  
29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.

Dari Salman Al-farisi, bahwa Rasulullah pernah ditanyakan mengenai samin, keju dan bulu, beliau lalu berkata :

الحلال ما احله الله في كتابه والحرام ما حرمه الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا لكم
“Yang halal adalah apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya. Dan yang haram adalah apa-apa yang diharamkan Allah dalam kitabnya. Dan apa-apa yang tidak disebut, adalah termasuk barang yang dimaafkan daripadanya bagi kamu”.

Kaidah fiqih mengatakan :
الاصل فى الاشياء االاباحه
“Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh)”.

Dari dasar hukum yang mereka gunakan maka kita akan mengetahui bahwa metode isthinbat mereka adalah istish-haab (kembali ke hukum asal) karena tidak ditemukan dalil yang secara khusus baik di dalam al-quran maupun al-hadist yang mengharamkan rokok. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat.
Ada juga sebagian besar ‘ulama yang menghukumi makruh dengan alasan rokok mengandung efek negatif atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Sekalipun mudaratnya besar, rokok tidak merusak kesehatan secara langsung melainkan dalam jangka waktu yang lama apabila dikonsumsi secara berlebihan dan terus menerus. Dalam hal ini mereka menggunakan metode Qiyas. Hukum rokok yang asalnya mubah di qiyaskan pada hukum memakan bawang merah dan putih berdasarkan hadist :
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه في فتح خيبر أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: “من أكل من هذه الشجرة الخبيثة
 شيئاً فلا يقربنا في المسجد”، فقال الناس: حرمت، حرمت، فبلغ ذلك النبي صلى الله عليه وسلم فقال: “أيها الناس إنه ليس بي  
  تحريم ما أحل الله لي، ولكنها شجرة أكره ريحها

Dari Abi Sa’id al Khurdry ketika penaklukan Khaibar, nabi Muhammad saw bersabda : siapa yang memakan dari pohon yang bau ini (bawang merah dan bawang putih) maka janganlah mendekati masjid. Orang-orang pun langsung bercerita-cerita tentang sabda nabi ini, mereka mengatakan : diharamkan, diharamkan. Hingga sampailah isu ini ke rasulullah saw, maka beliau bersabda : wahai umat manusia, sesungguhnya saya tidak mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, akan tetapi pohon ini, aku tidak suka baunya.” (H.R Muslim)
Menurut WHO efek negatif dari roko akan terasa 20-30 tahun kemudian. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyatakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.
Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.
Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.
Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil. Sesuia dengan kaidah fiqh :
الحكم داءرة بين الوقاءع والطباءع
“Hukum itu berputar atau berjalan anatara kenyataan dan keadaan (tabi’at) seseorang”.

Keempat; PP No. 19/2003; Pasal 22 :
Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 23 : Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
Pasal 24 : Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
·         lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
·         dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.




Daftar Pustaka  :
Ø  WHO 2003. Tobacco and Health in the Developing World
Ø  'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy, “ Bughyatul Mustarsyidin
Ø  Mahmud Syaltut di dalam, “ Al-Fatawa
Ø  Wahbah Az-Zuhailiy, “ Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh”. (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167)




Response to "KONTROVERSI DAN METODE ISTHINBAT HUKUM MEROKOK"

Leave a Reply

-setingi apapun keinginan untuk meraih sesuatu tidak akan pernah bisa melampaui tangga ketentuan yang esa-
-Very busy people always find time for everyting conversely,people with immense leisure find time nothing-
-Takdir, senang bermain dengan caranya sendiri, Kudamu tidak bisa diandalkan Hentikan akal-akalan, karena sesuatu bergantung bagaimana takdir dimainkan Satu kebajikan dari langit lebih baik daripada seratus upaya Seratus keburukan bersembunyi dalam setiap usaha kita "Jalaludin ar-Rumi"-
-pertama, manusia mendambakan roti, karena makanan adalah benang pokok kehidupan. Ketika pada akhirnya dia kekenyangan, dia mencari popularitas, pujian para penyair, dan publisitas. Sehingga, keuliaannya akan dipuja-puji. Dan dari podium, kebijakan-kebijakannya disambut meriah. "Jalaludin ar-Rumi"-