Pages

FILSAFAT KETATANEGARAAN



A.     Pendahuluan

Ketika akhir dekade tujuh puluhan (1979) Imam Ayatullah Ruhullah Khomaeni memenangkan revolusinya dan mendirikan Republik Islam Iran, dunia seolah-olah terguncang , terutama negara-negara barat. Dunia islam pun diingatkan kembali kepada masa-masa kejayaan politik di masa lalunya[1].  Kemudian disadari bahwa kemenangan Khomaeni merupakan kemenangan dan kejayaan kembali Islam Syi’ah yang telah lama memperjuangkan eksistensinya, baik dikalangan masyarakat dan dunia Islam itu sendiri maupun dikalangan umat manusia pada umumnya.
Sejarah mencatat bahwa Syi’ah pernah berhasil mendirikan negara di Mesir yang dikenal dengan Dinasti Fatimiyah atau Daulah Fathimiyah (909-1117). Syi’ah juga berhasil mendirikan Dinasti Safawi di pPersia di bawah keberhasilan tokoh tarekatnya, Syekh Ishaq Safiuddin (1251-1334) yang dikenal sejarawan sebagai negara nasional pertama di dunia.  Dinasti Safawi ini bertahan hingga kemudian ditaklukan oleh Nadir syah, salah seorang kepala dari bangsa Turki yang berada di Persia saat itu[2].
Lahirnya negara baru sebagai negara tetangga terdekat kita, yaitu negara Brunei Daarussalam. Negara ini menyatakan dirinya sebagai negara Islam yang beraliran Ahlu Sunnah waljama’ah. Walaupun antara Iran Brunei Daarussalam terdapat perbedaan-perbedaan dan faktor-faktor yang membawa kelahirannya, tetapi keduanya menampakan gejala yang amat menarik untuk dikaji.
Gejala lain yang menarik perhatian kita ialah tampilnya wanita ke tampuk kepemimpinan pemerintahan dunia Islam, yakni Benazir Bhutto yang naik ke panggung kursi Perdana Menteri Pakistan menggantikan almarhum Zia-ul Haqq. Penampilan Benazir dapat dinyatakan sebagai tampilan modern dunia Islam walaupun usia pemerintahannya hanya sekitar sembilan bulan. Pada bulan Agustus 1990 ia dicopot dari kekuasaannya oleh presidennya dengan tuduhan korupsi dan nepotisme. Peristiwa ini benar-benar merupakan terobosan baru tradisi politikdunia Islam; terobosan dari tradisi politik yang telah mapan dalam sistem pemerintahan kekhalifahan masa-masa lalu. Tradisi pemerintahan dunia Islam masa lalu tidak pernah menganggap sah seorang wanita untuk menjadi kepala negara atau pemerintahan[3].
Tahun 1991 disaksikan pula lahirnya negara muslim di Eropa, Bosnia, Herzegovina, di bawah pemimpin Eropa, Alija Ali Izetbegovic. Kelahiran negeri muslim di benua Eropa ini tidak dapat dilepaskan dari peristiwa wafatnya raksasa komunisme, Uni Sovyet, yang ditandai pula dengan bubarnya negara kesatuan Sovyet.
Keempat peristiwa besar seperti disebutkan di atas menimbulkan pertanyaan, baik di kalangan para pengamat dan ilmuwan dari kalangan umat Islam itu sendiri, maupun dari kalangan masyarakat Indonesia umumnya. Pertanyaan itu kira-kira berbunyi : apakah mungkin di Indonesia terjadi revolusi Ala Khomaeni di Iran? Pertanyaan ini timbul karena melihat kenyataan bahwa mayoritas bangsa Indonesia merupakan umat Islam terbesar di dunia yang ada di suatu negara. Akan tetapi, sebagaimana diketahui, umat Islam telah sepakat untuk mendirikan negaranya berdasarkan Pancasila. Bahkan dengan tegas dinyatakan bahwa Pancasila adalah satu-satunya asas dalam bernegara dan bermasyarakat.
Jawaban atas pertanyaan tersebut di atas diperoleh dengan menoleh dan meneliti latar belakang akidah dan/atau teologi serta pandangan politik yang dianut umat Islam Indonesia serta melacak asal-usulnya, kemudian membandingkannya dengan teologi, dan teori politik yang dianut Syi’ah.

B.     Pembahasan
Umat islam Indonesia adalah penganut faham Sunni. Mereka berfaham Ahlu Sunnah Waljama’ah. Walaupun term ahlu Sunnah Waljama’ah adalah term dalam Ilmu Kalam, akan tetapi seringkali digunakan dalam pengertian Sunni sebagai faham politik, dan sebagai lawan Syi’ah. Mungkin sekali penggunaan term ini digunakan di kalangan ulama Indonesia dikarenakan teologi Syi’ah lebih cenderung kepada kalam Mu’tzjilah yang merupakan lawan dari teologi Ahlu Sunnah Waljama’ah.
Terdapat sejumlah indikator yang dapat membuktikan Sunnisme umat Islam Indonesia. Setidak-tidaknya indikator tersebut dapat dilihat dalam tiga ciri utamanya yang besar implikasinya kepada sikap hidup dan pandangan politik yang menjadi sekat pembeda antara Sunni-Syi’ah. Ketiga ciri itu meliputi konsep Iman, taqiyah, dan imamah.
Dalam akidah Ahlu Sunnah Waljama’ah, iman di definisikan sebagai; membenarkan dengan kalbu; menyatakan dengan lisan; dan melaksanakannya dalam bentuk perbuatan. Di dalam ajaran Ahlu Sunnah Waljama’ah tidak terdapat ajaran yang mewajibkan kaum muslimin untuk beriman kepada imam. Syi’ah mewajibkan keyakinan berpegang kepada imam. Menurut pandangan Syi’ah, Imam harus selalu ada di tengah-tengah masyarakat Islam sebagaimana yang pernah ada di masa Rasulullah dimana semua orang Islam beriman kepadanya. Imam harus merupakan pemimpin umat dalam urusan peradilan, mengepalai masyarakat, memimpin tentara, mengimami shalat, mengurus keuangan negara, menyelenggarakan kepentingan negara, dsb. Urusan-urusan tersebut diatur dengan peraturan-peraturan yang khusus di siarkan dan dijalankan oleh pembantu-pembantunya[4]. Tuhan tidak adil bila setelah Nabi wafat, ia membiarkan umatnya tanpa pemimpin. Oleh karena Nabi Muhammad saw. adalah Nabi terakhir, maka atas dasar keadilan Tuhan, Ia mengutus Imam.
Di dalam ajaran Ahlu sunnah Waljama’ah tidak terdapat ajaran dan/atau doktrin taqiyah seperti halnya dalam ajaran Syi’ah. Taqiyyah dalam ajaran Syi’ah bermakna menyembunyikan identitas sebagai orang Syi’ah oleh karena adanya target-target tertentu yang hendak dicapai. Misalnya untuk menyelamatkan diri dari permusuhan pihak penguasa yang anti Syi’ah, atau menduduki suatu kedudukan dalam pemerintahan non-Syiah yang dimaksudkan untuk merongrong musuh dari dalam (taktik penyusupan ke dalam wilayah musuh ), dll. Dari konotasi politik seperti ini, lahirlah pengertian yang berkonotasi agama sehingga muncullah ungkapan yang biasa disandarkan kepada iman seperti :
التقية د يني ود ين اباءى لاد ين لمن لاتقية له
“taqiyyah adalah agamaku dan agama ayahku. Orang yang tidak melakukan taqiyyah berarti ia tidak lagi berpegang kepada agamanya[5].
Perbedaan yang kemudian menjadi sangat jelas antara Sunni dengan Syi’ah adalah kelanjutan atau konsekuensi dari konsep imam. Orang Syi’ah membatasi hak imamah (kepemimpinan) itu pada ahlu al-Bait. Yakni keluarga Nabi Muhammad saw. Melalui jalur Fatimah-‘Ali bin Abi Thalib. Estafet imamah pun berkesinambungan melalui sistim “wasiat” yang membedakannya dengan sistem “pemilihan” dalam lembaga pemerintahan di dunia Sunni. ‘Ali bin Abi Thalib, menurut keyakinan kaum Syi’ah, adalah “washy”Nabi Muhammad saw., yaitu ia sebagai pengganti atau pewaris kepemimpinan yang dilimpahkan sepenuhnya kepadanya oleh Nabi sendiri. Selanjutnya, Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, dan demikianlah selanjutnya sampai imam yang kedua belas.
Kalau pengertian “wasiat” dalam tradisi Syi’ah diamati secara mendalam, maka segera akan Nampak bahwa “wasiat” tersebut berkonotasi ilahi. “wasiat” itu berlangsung dan terjadi dalam kekuasaan dan kehendak Allah semata. Ketuka terjadi pewarisan, yang diwarisi oleh imam yang berikutnya bukanlah sekedar wewenang kepemimpinan, melainkan seluruh perangkat spiritual imam sebelumnya juga berpindah kepada imam yang baru. Akan tetapi, mekanisme “wasiat” dalam sistem imamah Syi’ah tentang siapa-siapa saja yang termasuk imam dalam doktrin keimanan mereka, tidak begitu jelas. Karena inilah kiranya sering terjadi perpecahan Syi’ah terhadap beberapa aliran dan sekte. Walaupun demikian, aliran Syi’ah yang paling besar pengaruhnya hanya ada dua : Pertama, Syi’ah Imamiyyah atau Itsna “Asyriyyah yang berkeyakinan adanya dua belas imam; kedua, Syi’ah Isma’iliyyah atau Syi’ah Syi’ah Sabi’iyyah yang berkeyakinan adanya tujuh imam. Selain dua aliran besar ini Syi’ah terpecah kedalam sekitar enem puluh sekte. Bahkan ada Syi’ah ekstrim yang beranggapan bahwa imam mereka sama dengan Allah, seperti Syi’ah Qaramithah dan Hasysyasiyyin (The Assasin) yang amat terkenal keberaniannya dalam berjibaku di masa perang Salib. Dari kedua sekte Syi’ah ekstrim ini kemudian lahir sekte Druze, dan Nushairiyyah yang hingga kini masih berkembang di Libanon[6].
Mekanisme “wasiat” dalam keyakinan Syi’ah ini kemudian melahirkan dua bentuki keimanan yang sama sekali berbeda., bahkan bertentangan dengan faham Sunni, yakni al-‘ishmah atau al-istita’r. kedua hal ini pula yang kemudian membedakan pandangan politik Sunni dari Syi’ah.
Menurut pandangan Syi’ah, pengangkatan imam sesudah wafatnya Nabi Muhammad saw. Adalah merupakan kewajiban yang dikembalikan kepada Allah. Dengan kata lain, Allah berkewajiban mengangkat imam yang selanjutnya melanjutkan fungsi-fungsi kenabian. Imam-imam itu pun mesti terdiri atas keturunan Nabi. Sedangkan menurut Ahlu Sunnah, kewajiban itu tidak dapat dikembalikan kepada Allah, melainkan dibebankan kepada pundak manusia[7].
Orang Syi’ah berpendapat bahwa para imam mereka terhindar dari kemungkinan salah dan khilaf. Ia seorang yang ma’shum. Alasan mereka menyatakan bahwa umat islam senantiasa memerlukan bimbingan terus menerus, sedangkan masa hidup Nabi jelas terbatas, agar supaya otoritas sebagai pembimbing umat itu terjamin, maka ia harus memilki sifat ‘ishmah sehingga ia terhindar dari kesalahan dan kekhilafan. Konsep ‘ishmah ini kemudian mempunyai tempat yang subur di bekas kerajaan Persia (Iran sekarang) dimana kepercayaan terhadap kesucian raja-rajanya sangat kuat dimasyarakatnya[8].   
Telah disebutkan di atas bahwa eksistensi imam di kalangan Syi’ah merupakan ajaran yang paling substantif. Imam bagi mereka bukan sekedar kepala dari suatu pemerintahan islam atau “kepemimpinan umum di bidang agama dan dunia sebagai pengganti tugas-tugas dan fungsi-fungsi kenabian” seperti yang diyakini oleh golongan Sunni dengan Khilafahnya. Lebih dari itu, imam adalah pewaris ajaran eksoterik Nabi Muhammad saw.
Nabi Muhammad adalah sumber petunjuk eksetorik dan esoterik sekaligus. Fungsinya sebagai pembawa hukum tuhan atau syari’ah dilambangkan aspek eksoteriknya. Sedangkan fungsinya sebagai penafsir batini dari petunjuk Tuhan itu melambangkan aspek esoteriknya. Fungsi pertama tidak perlu dipersoalkan karena eksistensi hukum atau sayri’ah yang dibawanya tetap ada secara tersurat dalam Al-quran dan Sunnah. Akan tetapi, fungsinyayang kedua tidaklah diperoleh melalui proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, setelah pintu kenabian tertutup dengan meninggalnya Nabi Muhammad saw., maka harus ada yang mewarisi fungsi esoteriknya, dan meneruskan tugas untuk menerangkan arti batini hukum Tuhan. Tugas inilah yang dipakai oleh seorang imam disamping tugas yang lainnya. Kalau funsi kenabian disebut Nubuwah, maka fungsi ima’mah disebut wila’yah sehingga seorang imam disebut waliy al-Laah (wali Allah). Wla’yah di sini bukan saja berkonotasi kesucian, tetapi juga berarti sebagai penafsir dimensi esoteric (batini) dari wahyu Allah[9]
Kelanjutan faham ini pun melahirkan konsep istita’r.istita’r merupakan salah satu doktrin Syi’ah tenteng imam yang tersembunyi atau gaib dari penglihatan manuisa tetapi ia bisa berhubungan langsung denga orang yang telah mencapai tingkat kesempurnaan rohani yang tinggi. Misalnya seorang Mujtahid, khususnya yang diangkat sebagai pemimpin (kepala) Negara Syi’ah. Karena inilah kiranya seorang mujtahid mempunyai tugas wila’yat sehingga ia harus di ta’ati tanpa ragu-ragu oleh golongan Syi’ah Imamiyyah.

a.      Teori Khilafah
Sepeninggal Nabi Muhammad, saw. Timbul persoalan suksesi pemimpin umat yang kemudian melahirkan lembaga Khilafah. Persoalan yang muncul di kemudian hari ialah masalah fungsi dan peranan Khlifah. Apakah Khalifah itu berfungsi sebagai pemimpin agama dan keduniaan ataukah salah satunya saja. Sejarah menunjukan bahwa Khilafah berfungsi sebagai sebagai Kepala dan pemimpin agama dan keduniaan (Negara), terutama pada masa Khalifah Empat pertama. Pada babakan sejarah tercatat bahwa fungsi Khalifah hanya sebagai pemimpin keduniaan atau “kepala Negara”, terutama setelah munculnya konsep Sultan dan Syikh al-Islam di samping Khilafah.
Para penulis politik Islam, seperti Al-Mawardi (974-1058) dan Ibnu Khaldun (1332-1406) menyatakan bahwa “Khilafah adalah suksesi kenabian dalam memelihara agama dan mengatur keduniaan[10]. Kedua pakar ini mendefinisikan Khilafah secara fungsional.
 
b.      Prinsip-Prinsi Hukum Islam dalam Ketatanegaraan    
Kepemimpinan umat Islam mengalami kemajuan yang luar biasa, terutama pada masa al-Khulafa ‘al-Rasyidu’n, Muawiyah, dan berpuncak pada zaman Abasiyah, terutama pada masa Khalifah Harun al-Rasyid (786-809) dan Khalifah Al-Ma’mun (813-933). Keberhasilan mereka dalam kepemimpinannya menjadi rujukan ideal dalam pola kepemimpinan umat. Mereka menerapkan prinsip-prinsip hukum islam dalam ketatanegaraan dan pemerintahan dengan sungguh-sungguh. Prinsip-prinsip itu ialah : al-huriyyah (kebebasan); al-‘adl (keadilan); al-musawwah (persamaan); al-syura (musyawarah); dan ditambah lagi dengan dua prinsip tambahan, yaitu al-mu’aradah (pengawasan masyarakat atas kebijaksanaan pemerintah); al-Naqd al-DDhatiyy atau muhasabat al-nafs ( auto critique, yaitu membuka bebagai kekurangan-kekurangan diri sendiri; mengetahui sebab-sebab serta cara-cara memperbaikinya.
Sejarah membuktikan bahwa kemunduran dan kehancuran institusi khilafah di dunia islam yang melambangkan politik umat islam sedunia adalah karena terkikisnya prinsip-prinsip hukum ketatanegaraan di atas dalam pemerintahannya. Khalifah menjadi maharaja yang absolute kekuasaannya. Karena terkikisnya pelaksanaan prinsip-prinsip ketatanegaraan seperti tersebut di atas itulah salah satu penyebab hapusnya institusi khilafah. (tepatnya pada tahun 1924 yang ditandai dengan berdirinya Republik Turki yang merupakan Negara republic pertama di dunia Islam yang di dirikan oleh Musthafa Kemal Attatruk).

c.       Teori Ketatanegaraan
Algazali adalah pemikir yang mempunyai pandangan politik dan pemikir politik yang memeberikan pengertian politik lebih luas dari pada pengertian politik yang berkembang dewasa ini. Menurut Algozali, politik ialah segala upaya unutk memperbaiki kehidupan makhluk Allah dan menunjukan ke jalan yang benar dan menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Nilai politik tertinggi baginya adalah politik para nabi sebab obyek mereka meliputi aspek lahir batin[11].
Ketatanegaraan dan pemerintah (khalifah) dalam pandangan Algazali adalah termasuk ke dalam bidang fiqh[12], bukan bidang yang diurus oleh kaum teolog atau pun para filosof. Pendiriaanya ini kiranya dijadikan Algazali untuk menentang teori-teori politik golongan mutakallim sebelumnya, seperti Mu’tazilah, Syi’ah, dan para filosof muslim lainnya.
Penempatan khilafah dan permasalahannya di dalam bidang fiqh menjadikannya sebagai persoalan hukum yang mana ukuran-ukuran fiqh menjadi tolok ukur dan alat penilaiannya. Jika demikian, maka masalah khilafah dalam arti pemerintahan dan ketatanegaraan dapat diselesaikan berdasarkan , dan sesuai dengan, kontek ruang dan waktu di mana kaum muslimin berada. Pola dan tipe serta corak pemerintahan dan ketatanegaraan tidak wajib dan mesti sama bagi seluruh umat Islam.
Jika Algazali dalam pandangan politiknya merupakan perwakilan anak zamannya, maka pada abad kedua puluh kita jumpai Ali Abd al-Raziq, penulis al-Islam wa Ushul al-ahkam (1925). Ia berpendapat bahwa Nabi Muhammad saw., tidaklah mendirikan suatu daulah (state) melainkan hukmah (pemerintahan; goverment). Menurutnya, adanya pemerintahan adalah suatu keharusan, dan pemerintahan dalam arti hukmah itulah yang dilaksanakan dalam sejarah sl-khilafah. Ia menolak al-khilafah sebagai suatu political system atau sistim politik Islam. Nabi, menurutnya, tidak mempunyai misi atau mengemban misi Allah untuk mendirikan negara. Masalah-masalah yang mengatur peradilan, jabatan-jabatan pemerintahan, pusat-pusat pemerintahan, semuanya itu diserahkan kepada umat Islam untuk menentukannya berdasarkan akal dan pengalman-pengalamannya serta kaidah-kaidah politiknya[13].
d.      Teori dan Praktek Hukum Ketatanegaraan di Indonesia
  Apa yang dinyatakan Ibn Khaldun, al-Mawardi, Algazali, dan Ibn Taimiyyah kiranya mewakili kelompok pemikir politik Sunni. Sebagaimana halnya bangsa Indonesia yang bermadzhab Sunni, dapatlah dipastikan bahwa pandangan mereka tentang negara dan pemerintahan adalah sama, setidak-tidaknya sejalan dengan pandangan para pemikir politik diatas. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila umat Islam Indonesia dapat menerima, bahkan mendukung Pancasila sebagai satu-satunya asas dan dasr serta ideologi negara. Kenyataan ini bukan saja berdasarkan kepada suatu landasan akidah dan keyakinan keagamaan,tetapi juga merupakan kelanjutan dari perjalanan sejarahnya sendiri yang nampaknya tidak dapat terlepas dari nilai-nilai Pancasila. Negara, sebagaiman dijelaskan oleh ulama Sunni, berfungsi sebagai pelaksana amar makruf dan nahi munkar. Negara tidak terpisahkan dari agama, dan negara pun tidak terlepas dari pemerintahan.
Dalam mewujudkan kehidupan keberagamaan, umat Islam Indonesia telah melembagakan berbagai macam kegiatan yang meliputi berbagai aspek yang hampir menyentuh seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian, mengingat bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang berarti bukan negara sekuler dan bukan pula negara agama maka manifestasi nilai-nilai yang terkandung dalam Alquran dan Sunnah tentu saja mempunyai kekhususan yang mungkin berbeda dengan pelembagaan dan penerapan ajaran Islam di negara-negaralain. Perbedaan tersebut adalah wajar karena hal itu adalah sesuatu yang dimungkinkan mengingat masalah tersebut termasuk ke dalam wilayah dan masalahijtihad atau fiqhiyyah; sesuatu yang absah menurut ajaran agama Islam itu sendiri. Selain itu, masaah-masalah, kebutuhan dan tantangan umat Islam Indonesia-paling tidak dari apa yang diamati dewasa ini mungkin berbeda dengan masalah, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh umat Islam di negara lain, karena pada tingkat tertentu mereka mempunyai kesamaan-kesamaan, baik dalam kadar penghayatan imaninya maupun alan kehidupan kemasyarakatannya.umat Islam Indonesia dikenal sangat toleran terhadap umat beragama lainnya seperti yang terbukti dengan diterimanya Pancasila sebagai dasar kehidupanbernegara dan bermasyaraka. Dalam kontek inilah barangkali dapat di tela’ah samapi sejauh mana kehidupan kelembagaan Islam di Indonesia dapat berkembang dan hidup seperti yang dapat dikenal hingga saat ini.
C.     Kesimpulan
1.      Aliran filsafat hukum ketatanegaraan yang dianut umat Islam Indonesia adalah      Sunnisme, yakni penganut teori politik yang diperkenankan oleh para pemikir politik Sunnisme, seperti al-Mawardi, Algazalai, dan Ibn Taimiyayah.
2.      Karena umat Islam Indonesia menganut teori politik Sunnisme, maka mereka menghindari bentuk-bentuk pemberontakan (al-bagyu) dan akan selalu berusaha mengambil konsensus dengan pemerintah dalam bentuk kerjasama ulama-umara dalam rangka melaksanakan amar makruf nahi munkar.
3.      Negara, dalam teori Sunnisme, didirikan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, memelihara ketertiban,.
4.      Mendirikan negara adlah suatu kewajiban kolektif atau fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif berdasarkan ajaran agama (Islam). Akan tetapi, bentuk, corak, dan sistemnya merupakan urusan ijtihadiyah          

           


[1] Nasir tamara, Revolusi Iran dalam Filsafat Hukum Islam, Juhaya S. Praja
[2] Harun Nasution. Islam ditinjau dari Beberapa Aspek, I, Jakarta, UI-Press. H. 84-85; Jamaludin Surur, Daulah Fatimiyyyah Fi’Mishr, Kairo, Dar al-Fikr al-Farabi, 1979 dalam Filsafat Hukum Islam,Juhaya S. Praja
[3] Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Dar al-Fikr al-Farabi, (T.Th.)
[4] H. Abu Bakar Atjeh, Syi’ah Rasionalisme dalam Islam, semarang sala, Rhamadhani, cet. Ke-2, 1980, h. 22-23 dalam Filsafat Hukum Islam, Juhaya S. Praja
[5] Al-Syekh Muhammad Ridla al-Mudzaffar, ‘Aqa’id al-Ima’miyyah, (ed)., Dr. Hifni Dawud, Teheran (n.p.), h. 84 dalam Filsafat Hukum Islam, Juhaya s. praja
[6] Abu al-Hasan al-Asy’ari, Maqa’lla’t al-Isla ‘miyyin dalam Filsafat Hukum Islam,Juhaya S. Praja
[7] Cf. Abu Bakar Atjeh, Syi’ah Rasionalisme dalam Islam, h. 22
[8] Hamid Enayat, Modern Islamic Political Thought, London, MacMillan Press, Ltd., 1982, h. 18 dalam Filasafat Hukum Islam, Juhaya S. Praja
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Loc. Cit Al-Mawardi, h. 5
[12] Yasir Nasution, Teori-teori Politik Algazali, Jakarta, Fakultas Pasca Sarjana IAIN Syarip Hidayatullah, 1985
[13] Ali Abd al-Raziq, al-Islam wa Ushul al-Hukum dalam filasafat Hukum Islam, Juhaya S. Praja

Response to "FILSAFAT KETATANEGARAAN"

Leave a Reply

-setingi apapun keinginan untuk meraih sesuatu tidak akan pernah bisa melampaui tangga ketentuan yang esa-
-Very busy people always find time for everyting conversely,people with immense leisure find time nothing-
-Takdir, senang bermain dengan caranya sendiri, Kudamu tidak bisa diandalkan Hentikan akal-akalan, karena sesuatu bergantung bagaimana takdir dimainkan Satu kebajikan dari langit lebih baik daripada seratus upaya Seratus keburukan bersembunyi dalam setiap usaha kita "Jalaludin ar-Rumi"-
-pertama, manusia mendambakan roti, karena makanan adalah benang pokok kehidupan. Ketika pada akhirnya dia kekenyangan, dia mencari popularitas, pujian para penyair, dan publisitas. Sehingga, keuliaannya akan dipuja-puji. Dan dari podium, kebijakan-kebijakannya disambut meriah. "Jalaludin ar-Rumi"-