FILSAFAT KETATANEGARAAN
A.
Pendahuluan
Ketika akhir
dekade tujuh puluhan (1979) Imam Ayatullah Ruhullah Khomaeni memenangkan
revolusinya dan mendirikan Republik Islam Iran, dunia seolah-olah terguncang ,
terutama negara-negara barat. Dunia islam pun diingatkan kembali kepada
masa-masa kejayaan politik di masa lalunya[1]. Kemudian disadari bahwa kemenangan Khomaeni
merupakan kemenangan dan kejayaan kembali Islam Syi’ah yang telah lama
memperjuangkan eksistensinya, baik dikalangan masyarakat dan dunia Islam itu
sendiri maupun dikalangan umat manusia pada umumnya.
Sejarah
mencatat bahwa Syi’ah pernah berhasil mendirikan negara di Mesir yang dikenal
dengan Dinasti Fatimiyah atau Daulah Fathimiyah (909-1117). Syi’ah juga
berhasil mendirikan Dinasti Safawi di pPersia di bawah keberhasilan tokoh
tarekatnya, Syekh Ishaq Safiuddin (1251-1334) yang dikenal sejarawan sebagai
negara nasional pertama di dunia. Dinasti Safawi ini bertahan hingga kemudian
ditaklukan oleh Nadir syah, salah seorang kepala dari bangsa Turki yang berada
di Persia saat itu[2].
Lahirnya negara
baru sebagai negara tetangga terdekat kita, yaitu negara Brunei Daarussalam. Negara
ini menyatakan dirinya sebagai negara Islam yang beraliran Ahlu Sunnah
waljama’ah. Walaupun antara Iran Brunei Daarussalam terdapat
perbedaan-perbedaan dan faktor-faktor yang membawa kelahirannya, tetapi
keduanya menampakan gejala yang amat menarik untuk dikaji.
Gejala lain
yang menarik perhatian kita ialah tampilnya wanita ke tampuk kepemimpinan
pemerintahan dunia Islam, yakni Benazir Bhutto yang naik ke panggung kursi
Perdana Menteri Pakistan menggantikan almarhum Zia-ul Haqq. Penampilan Benazir
dapat dinyatakan sebagai tampilan modern dunia Islam walaupun usia
pemerintahannya hanya sekitar sembilan bulan. Pada bulan Agustus 1990 ia
dicopot dari kekuasaannya oleh presidennya dengan tuduhan korupsi dan
nepotisme. Peristiwa ini benar-benar merupakan terobosan baru tradisi
politikdunia Islam; terobosan dari tradisi politik yang telah mapan dalam
sistem pemerintahan kekhalifahan masa-masa lalu. Tradisi pemerintahan dunia
Islam masa lalu tidak pernah menganggap sah seorang wanita untuk menjadi kepala
negara atau pemerintahan[3].
Tahun 1991
disaksikan pula lahirnya negara muslim di Eropa, Bosnia, Herzegovina, di bawah
pemimpin Eropa, Alija Ali Izetbegovic. Kelahiran negeri muslim di benua Eropa
ini tidak dapat dilepaskan dari peristiwa wafatnya raksasa komunisme, Uni
Sovyet, yang ditandai pula dengan bubarnya negara kesatuan Sovyet.
Keempat
peristiwa besar seperti disebutkan di atas menimbulkan pertanyaan, baik di
kalangan para pengamat dan ilmuwan dari kalangan umat Islam itu sendiri, maupun
dari kalangan masyarakat Indonesia umumnya. Pertanyaan itu kira-kira berbunyi :
apakah mungkin di Indonesia terjadi revolusi Ala Khomaeni di Iran? Pertanyaan
ini timbul karena melihat kenyataan bahwa mayoritas bangsa Indonesia merupakan
umat Islam terbesar di dunia yang ada di suatu negara. Akan tetapi, sebagaimana
diketahui, umat Islam telah sepakat untuk mendirikan negaranya berdasarkan Pancasila.
Bahkan dengan tegas dinyatakan bahwa Pancasila adalah satu-satunya asas dalam
bernegara dan bermasyarakat.
Jawaban atas
pertanyaan tersebut di atas diperoleh dengan menoleh dan meneliti latar
belakang akidah dan/atau teologi serta pandangan politik yang dianut umat Islam
Indonesia serta melacak asal-usulnya, kemudian membandingkannya dengan teologi,
dan teori politik yang dianut Syi’ah.
B.
Pembahasan
Umat islam
Indonesia adalah penganut faham Sunni. Mereka berfaham Ahlu Sunnah Waljama’ah.
Walaupun term ahlu Sunnah Waljama’ah adalah term dalam Ilmu Kalam, akan tetapi
seringkali digunakan dalam pengertian Sunni sebagai faham politik, dan sebagai
lawan Syi’ah. Mungkin sekali penggunaan term ini digunakan di kalangan ulama
Indonesia dikarenakan teologi Syi’ah lebih cenderung kepada kalam Mu’tzjilah
yang merupakan lawan dari teologi Ahlu Sunnah Waljama’ah.
Terdapat
sejumlah indikator yang dapat membuktikan Sunnisme umat Islam Indonesia.
Setidak-tidaknya indikator tersebut dapat dilihat dalam tiga ciri utamanya yang
besar implikasinya kepada sikap hidup dan pandangan politik yang menjadi sekat
pembeda antara Sunni-Syi’ah. Ketiga ciri itu meliputi konsep Iman, taqiyah, dan
imamah.
Dalam akidah
Ahlu Sunnah Waljama’ah, iman di definisikan sebagai; membenarkan dengan kalbu;
menyatakan dengan lisan; dan melaksanakannya dalam bentuk perbuatan. Di dalam
ajaran Ahlu Sunnah Waljama’ah tidak terdapat ajaran yang mewajibkan kaum
muslimin untuk beriman kepada imam. Syi’ah mewajibkan keyakinan berpegang
kepada imam. Menurut pandangan Syi’ah, Imam harus selalu ada di tengah-tengah masyarakat
Islam sebagaimana yang pernah ada di masa Rasulullah dimana semua orang Islam
beriman kepadanya. Imam harus merupakan pemimpin umat dalam urusan peradilan,
mengepalai masyarakat, memimpin tentara, mengimami shalat, mengurus keuangan
negara, menyelenggarakan kepentingan negara, dsb. Urusan-urusan tersebut diatur
dengan peraturan-peraturan yang khusus di siarkan dan dijalankan oleh
pembantu-pembantunya[4].
Tuhan tidak adil bila setelah Nabi wafat, ia membiarkan umatnya tanpa pemimpin.
Oleh karena Nabi Muhammad saw. adalah Nabi terakhir, maka atas dasar keadilan
Tuhan, Ia mengutus Imam.
Di dalam ajaran
Ahlu sunnah Waljama’ah tidak terdapat ajaran dan/atau doktrin taqiyah seperti
halnya dalam ajaran Syi’ah. Taqiyyah dalam ajaran Syi’ah bermakna
menyembunyikan identitas sebagai orang Syi’ah oleh karena adanya target-target
tertentu yang hendak dicapai. Misalnya untuk menyelamatkan diri dari permusuhan
pihak penguasa yang anti Syi’ah, atau menduduki suatu kedudukan dalam
pemerintahan non-Syiah yang dimaksudkan untuk merongrong musuh dari dalam
(taktik penyusupan ke dalam wilayah musuh ), dll. Dari konotasi politik seperti
ini, lahirlah pengertian yang berkonotasi agama sehingga muncullah ungkapan
yang biasa disandarkan kepada iman seperti :
التقية د يني ود
ين اباءى لاد ين لمن لاتقية له
“taqiyyah adalah agamaku dan
agama ayahku. Orang yang tidak melakukan taqiyyah berarti ia tidak lagi
berpegang kepada agamanya[5].
Perbedaan yang kemudian menjadi sangat jelas antara Sunni dengan Syi’ah
adalah kelanjutan atau konsekuensi dari konsep imam. Orang Syi’ah membatasi hak
imamah (kepemimpinan) itu pada ahlu al-Bait. Yakni keluarga Nabi Muhammad saw.
Melalui jalur Fatimah-‘Ali bin Abi Thalib. Estafet imamah pun berkesinambungan
melalui sistim “wasiat” yang membedakannya dengan sistem “pemilihan” dalam
lembaga pemerintahan di dunia Sunni. ‘Ali bin Abi Thalib, menurut keyakinan
kaum Syi’ah, adalah “washy”Nabi Muhammad saw., yaitu ia sebagai pengganti atau
pewaris kepemimpinan yang dilimpahkan sepenuhnya kepadanya oleh Nabi sendiri. Selanjutnya,
Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, dan demikianlah selanjutnya sampai imam yang
kedua belas.
Kalau pengertian “wasiat” dalam tradisi Syi’ah diamati secara mendalam,
maka segera akan Nampak bahwa “wasiat” tersebut berkonotasi ilahi. “wasiat” itu
berlangsung dan terjadi dalam kekuasaan dan kehendak Allah semata. Ketuka
terjadi pewarisan, yang diwarisi oleh imam yang berikutnya bukanlah sekedar
wewenang kepemimpinan, melainkan seluruh perangkat spiritual imam sebelumnya
juga berpindah kepada imam yang baru. Akan tetapi, mekanisme “wasiat” dalam
sistem imamah Syi’ah tentang siapa-siapa saja yang termasuk imam dalam doktrin
keimanan mereka, tidak begitu jelas. Karena inilah kiranya sering terjadi
perpecahan Syi’ah terhadap beberapa aliran dan sekte. Walaupun demikian, aliran
Syi’ah yang paling besar pengaruhnya hanya ada dua : Pertama, Syi’ah Imamiyyah atau
Itsna “Asyriyyah yang berkeyakinan adanya dua belas imam; kedua, Syi’ah
Isma’iliyyah atau Syi’ah Syi’ah Sabi’iyyah yang berkeyakinan adanya tujuh imam.
Selain dua aliran besar ini Syi’ah terpecah kedalam sekitar enem puluh sekte.
Bahkan ada Syi’ah ekstrim yang beranggapan bahwa imam mereka sama dengan Allah,
seperti Syi’ah Qaramithah dan Hasysyasiyyin (The Assasin) yang amat terkenal
keberaniannya dalam berjibaku di masa perang Salib. Dari kedua sekte Syi’ah
ekstrim ini kemudian lahir sekte Druze, dan Nushairiyyah yang hingga kini masih
berkembang di Libanon[6].
Mekanisme “wasiat” dalam keyakinan Syi’ah ini kemudian melahirkan dua
bentuki keimanan yang sama sekali berbeda., bahkan bertentangan dengan faham
Sunni, yakni al-‘ishmah atau al-istita’r. kedua hal ini pula yang kemudian
membedakan pandangan politik Sunni dari Syi’ah.
Menurut pandangan Syi’ah, pengangkatan imam sesudah wafatnya Nabi
Muhammad saw. Adalah merupakan kewajiban yang dikembalikan kepada Allah. Dengan
kata lain, Allah berkewajiban mengangkat imam yang selanjutnya melanjutkan
fungsi-fungsi kenabian. Imam-imam itu pun mesti terdiri atas keturunan Nabi.
Sedangkan menurut Ahlu Sunnah, kewajiban itu tidak dapat dikembalikan kepada
Allah, melainkan dibebankan kepada pundak manusia[7].
Orang Syi’ah berpendapat bahwa para imam mereka terhindar dari
kemungkinan salah dan khilaf. Ia seorang yang ma’shum. Alasan mereka menyatakan
bahwa umat islam senantiasa memerlukan bimbingan terus menerus, sedangkan masa
hidup Nabi jelas terbatas, agar supaya otoritas sebagai pembimbing umat itu
terjamin, maka ia harus memilki sifat ‘ishmah sehingga ia terhindar dari
kesalahan dan kekhilafan. Konsep ‘ishmah ini kemudian mempunyai tempat yang
subur di bekas kerajaan Persia (Iran sekarang) dimana kepercayaan terhadap
kesucian raja-rajanya sangat kuat dimasyarakatnya[8].
Telah disebutkan di atas bahwa eksistensi imam di kalangan Syi’ah
merupakan ajaran yang paling substantif. Imam bagi mereka bukan sekedar kepala
dari suatu pemerintahan islam atau “kepemimpinan umum di bidang agama dan dunia
sebagai pengganti tugas-tugas dan fungsi-fungsi kenabian” seperti yang diyakini
oleh golongan Sunni dengan Khilafahnya. Lebih dari itu, imam adalah pewaris
ajaran eksoterik Nabi Muhammad saw.
Nabi Muhammad adalah sumber petunjuk eksetorik dan esoterik sekaligus.
Fungsinya sebagai pembawa hukum tuhan atau syari’ah dilambangkan aspek
eksoteriknya. Sedangkan fungsinya sebagai penafsir batini dari petunjuk Tuhan
itu melambangkan aspek esoteriknya. Fungsi pertama tidak perlu dipersoalkan karena
eksistensi hukum atau sayri’ah yang dibawanya tetap ada secara tersurat dalam
Al-quran dan Sunnah. Akan tetapi, fungsinyayang kedua tidaklah diperoleh
melalui proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, setelah pintu kenabian
tertutup dengan meninggalnya Nabi Muhammad saw., maka harus ada yang mewarisi
fungsi esoteriknya, dan meneruskan tugas untuk menerangkan arti batini hukum
Tuhan. Tugas inilah yang dipakai oleh seorang imam disamping tugas yang
lainnya. Kalau funsi kenabian disebut Nubuwah, maka fungsi ima’mah disebut
wila’yah sehingga seorang imam disebut waliy al-Laah (wali Allah). Wla’yah di
sini bukan saja berkonotasi kesucian, tetapi juga berarti sebagai penafsir
dimensi esoteric (batini) dari wahyu Allah[9].
Kelanjutan faham ini pun melahirkan konsep istita’r.istita’r merupakan
salah satu doktrin Syi’ah tenteng imam yang tersembunyi atau gaib dari
penglihatan manuisa tetapi ia bisa berhubungan langsung denga orang yang telah
mencapai tingkat kesempurnaan rohani yang tinggi. Misalnya seorang Mujtahid,
khususnya yang diangkat sebagai pemimpin (kepala) Negara Syi’ah. Karena inilah
kiranya seorang mujtahid mempunyai tugas wila’yat sehingga ia harus di ta’ati
tanpa ragu-ragu oleh golongan Syi’ah Imamiyyah.
a.
Teori Khilafah
Sepeninggal
Nabi Muhammad, saw. Timbul persoalan suksesi pemimpin umat yang kemudian
melahirkan lembaga Khilafah. Persoalan yang muncul di kemudian hari ialah
masalah fungsi dan peranan Khlifah. Apakah Khalifah itu berfungsi sebagai
pemimpin agama dan keduniaan ataukah salah satunya saja. Sejarah menunjukan
bahwa Khilafah berfungsi sebagai sebagai Kepala dan pemimpin agama dan
keduniaan (Negara), terutama pada masa Khalifah Empat pertama. Pada babakan
sejarah tercatat bahwa fungsi Khalifah hanya sebagai pemimpin keduniaan atau
“kepala Negara”, terutama setelah munculnya konsep Sultan dan Syikh al-Islam di
samping Khilafah.
Para penulis politik Islam, seperti Al-Mawardi (974-1058)
dan Ibnu Khaldun (1332-1406) menyatakan bahwa “Khilafah adalah suksesi kenabian
dalam memelihara agama dan mengatur keduniaan[10].
Kedua pakar ini mendefinisikan Khilafah secara fungsional.
b.
Prinsip-Prinsi Hukum Islam dalam Ketatanegaraan
Kepemimpinan
umat Islam mengalami kemajuan yang luar biasa, terutama pada masa al-Khulafa
‘al-Rasyidu’n, Muawiyah, dan berpuncak pada zaman Abasiyah, terutama pada masa
Khalifah Harun al-Rasyid (786-809) dan Khalifah Al-Ma’mun (813-933).
Keberhasilan mereka dalam kepemimpinannya menjadi rujukan ideal dalam pola
kepemimpinan umat. Mereka menerapkan prinsip-prinsip hukum islam dalam
ketatanegaraan dan pemerintahan dengan sungguh-sungguh. Prinsip-prinsip itu
ialah : al-huriyyah (kebebasan); al-‘adl (keadilan); al-musawwah
(persamaan); al-syura (musyawarah); dan ditambah lagi dengan dua prinsip
tambahan, yaitu al-mu’aradah (pengawasan masyarakat atas kebijaksanaan
pemerintah); al-Naqd al-DDhatiyy atau muhasabat al-nafs ( auto critique, yaitu
membuka bebagai kekurangan-kekurangan diri sendiri; mengetahui sebab-sebab
serta cara-cara memperbaikinya.
Sejarah membuktikan bahwa kemunduran dan kehancuran
institusi khilafah di dunia islam yang melambangkan politik umat islam sedunia
adalah karena terkikisnya prinsip-prinsip hukum
ketatanegaraan di atas dalam pemerintahannya. Khalifah menjadi maharaja yang
absolute kekuasaannya. Karena terkikisnya pelaksanaan prinsip-prinsip
ketatanegaraan seperti tersebut di atas itulah salah satu penyebab hapusnya
institusi khilafah. (tepatnya pada tahun 1924 yang ditandai dengan berdirinya
Republik Turki yang merupakan Negara republic pertama di dunia Islam yang di
dirikan oleh Musthafa Kemal Attatruk).
c.
Teori Ketatanegaraan
Algazali
adalah pemikir yang mempunyai pandangan politik dan pemikir politik yang
memeberikan pengertian politik lebih luas dari pada pengertian politik yang
berkembang dewasa ini. Menurut Algozali, politik ialah segala upaya unutk
memperbaiki kehidupan makhluk Allah dan menunjukan ke jalan yang benar dan
menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Nilai politik tertinggi baginya
adalah politik para nabi sebab obyek mereka meliputi aspek lahir batin[11].
Ketatanegaraan
dan pemerintah (khalifah) dalam pandangan Algazali adalah termasuk ke dalam
bidang fiqh[12],
bukan bidang yang diurus oleh kaum teolog atau pun para filosof. Pendiriaanya
ini kiranya dijadikan Algazali untuk menentang teori-teori politik golongan
mutakallim sebelumnya, seperti Mu’tazilah, Syi’ah, dan para filosof muslim
lainnya.
Penempatan
khilafah dan permasalahannya di dalam bidang fiqh menjadikannya sebagai
persoalan hukum yang mana ukuran-ukuran fiqh menjadi tolok ukur dan alat
penilaiannya. Jika demikian, maka masalah khilafah dalam arti pemerintahan dan
ketatanegaraan dapat diselesaikan berdasarkan , dan sesuai dengan, kontek ruang
dan waktu di mana kaum muslimin berada. Pola dan tipe serta corak pemerintahan
dan ketatanegaraan tidak wajib dan mesti sama bagi seluruh umat Islam.
Jika Algazali dalam pandangan politiknya merupakan perwakilan anak
zamannya, maka pada abad kedua puluh kita jumpai Ali Abd al-Raziq, penulis
al-Islam wa Ushul al-ahkam (1925). Ia berpendapat bahwa Nabi Muhammad saw.,
tidaklah mendirikan suatu daulah (state) melainkan hukmah (pemerintahan;
goverment). Menurutnya, adanya pemerintahan adalah suatu keharusan, dan
pemerintahan dalam arti hukmah itulah yang dilaksanakan dalam sejarah
sl-khilafah. Ia menolak al-khilafah sebagai suatu political system atau sistim
politik Islam. Nabi, menurutnya, tidak mempunyai misi atau mengemban misi Allah
untuk mendirikan negara. Masalah-masalah yang mengatur peradilan,
jabatan-jabatan pemerintahan, pusat-pusat pemerintahan, semuanya itu diserahkan
kepada umat Islam untuk menentukannya berdasarkan akal dan
pengalman-pengalamannya serta kaidah-kaidah politiknya[13].
d.
Teori dan
Praktek Hukum Ketatanegaraan di Indonesia
Apa yang dinyatakan Ibn
Khaldun, al-Mawardi, Algazali, dan Ibn Taimiyyah kiranya mewakili kelompok
pemikir politik Sunni. Sebagaimana halnya bangsa Indonesia yang bermadzhab
Sunni, dapatlah dipastikan bahwa pandangan mereka tentang negara dan
pemerintahan adalah sama, setidak-tidaknya sejalan dengan pandangan para
pemikir politik diatas. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila umat
Islam Indonesia dapat menerima, bahkan mendukung Pancasila sebagai satu-satunya
asas dan dasr serta ideologi negara. Kenyataan ini bukan saja berdasarkan
kepada suatu landasan akidah dan keyakinan keagamaan,tetapi juga merupakan
kelanjutan dari perjalanan sejarahnya sendiri yang nampaknya tidak dapat
terlepas dari nilai-nilai Pancasila. Negara, sebagaiman dijelaskan oleh ulama
Sunni, berfungsi sebagai pelaksana amar makruf dan nahi munkar. Negara tidak
terpisahkan dari agama, dan negara pun tidak terlepas dari pemerintahan.
Dalam mewujudkan kehidupan keberagamaan, umat Islam Indonesia telah
melembagakan berbagai macam kegiatan yang meliputi berbagai aspek yang hampir
menyentuh seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian,
mengingat bahwa Indonesia adalah negara Pancasila yang berarti bukan negara
sekuler dan bukan pula negara agama maka manifestasi nilai-nilai yang
terkandung dalam Alquran dan Sunnah tentu saja mempunyai kekhususan yang
mungkin berbeda dengan pelembagaan dan penerapan ajaran Islam di
negara-negaralain. Perbedaan tersebut adalah wajar karena hal itu adalah
sesuatu yang dimungkinkan mengingat masalah tersebut termasuk ke dalam wilayah
dan masalahijtihad atau fiqhiyyah; sesuatu yang absah menurut ajaran agama
Islam itu sendiri. Selain itu, masaah-masalah, kebutuhan dan tantangan umat
Islam Indonesia-paling tidak dari apa yang diamati dewasa ini mungkin berbeda
dengan masalah, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh umat Islam di
negara lain, karena pada tingkat tertentu mereka mempunyai kesamaan-kesamaan,
baik dalam kadar penghayatan imaninya maupun alan kehidupan
kemasyarakatannya.umat Islam Indonesia dikenal sangat toleran terhadap umat
beragama lainnya seperti yang terbukti dengan diterimanya Pancasila sebagai
dasar kehidupanbernegara dan bermasyaraka. Dalam kontek inilah barangkali dapat
di tela’ah samapi sejauh mana kehidupan kelembagaan Islam di Indonesia dapat
berkembang dan hidup seperti yang dapat dikenal hingga saat ini.
C.
Kesimpulan
1.
Aliran filsafat hukum ketatanegaraan
yang dianut umat Islam Indonesia adalah Sunnisme, yakni penganut teori politik
yang diperkenankan oleh para pemikir politik Sunnisme, seperti al-Mawardi,
Algazalai, dan Ibn Taimiyayah.
2.
Karena umat Islam Indonesia menganut
teori politik Sunnisme, maka mereka menghindari bentuk-bentuk pemberontakan
(al-bagyu) dan akan selalu berusaha mengambil konsensus dengan pemerintah dalam
bentuk kerjasama ulama-umara dalam rangka melaksanakan amar makruf nahi munkar.
3.
Negara, dalam teori Sunnisme,
didirikan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, memelihara ketertiban,.
4.
Mendirikan negara adlah suatu
kewajiban kolektif atau fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif berdasarkan
ajaran agama (Islam). Akan tetapi, bentuk, corak, dan sistemnya merupakan
urusan ijtihadiyah
[1] Nasir
tamara, Revolusi Iran dalam Filsafat Hukum Islam, Juhaya S. Praja
[2] Harun
Nasution. Islam ditinjau dari Beberapa Aspek, I, Jakarta, UI-Press. H. 84-85;
Jamaludin Surur, Daulah Fatimiyyyah Fi’Mishr, Kairo, Dar al-Fikr al-Farabi,
1979 dalam Filsafat Hukum Islam,Juhaya S. Praja
[3] Al-Mawardi,
Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Dar al-Fikr al-Farabi, (T.Th.)
[4] H. Abu Bakar Atjeh, Syi’ah
Rasionalisme dalam Islam, semarang sala, Rhamadhani, cet. Ke-2, 1980, h. 22-23
dalam Filsafat Hukum Islam, Juhaya S. Praja
[5] Al-Syekh
Muhammad Ridla al-Mudzaffar, ‘Aqa’id al-Ima’miyyah, (ed)., Dr. Hifni Dawud,
Teheran (n.p.), h. 84 dalam Filsafat Hukum Islam, Juhaya s. praja
[6] Abu
al-Hasan al-Asy’ari, Maqa’lla’t al-Isla ‘miyyin dalam Filsafat Hukum
Islam,Juhaya S. Praja
[7] Cf. Abu
Bakar Atjeh, Syi’ah Rasionalisme dalam Islam, h. 22
[8] Hamid
Enayat, Modern Islamic Political Thought, London, MacMillan Press, Ltd., 1982,
h. 18 dalam Filasafat Hukum Islam, Juhaya S. Praja
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Loc.
Cit Al-Mawardi, h. 5
[12] Yasir
Nasution, Teori-teori Politik Algazali, Jakarta, Fakultas Pasca Sarjana IAIN
Syarip Hidayatullah, 1985
[13] Ali Abd
al-Raziq, al-Islam wa Ushul al-Hukum dalam filasafat Hukum Islam, Juhaya S.
Praja

Response to "FILSAFAT KETATANEGARAAN"