Sinopsis
SINOPSIS
BUKU SEJARAH HUKUM ISLAM
(DARI KAWASAN JAZIRAH ARAB SAMPAI INDONESIA)
No ISBN : 978-979-730-881-0
Penulis : Dedi Supriadi
penerbit : cv pustaka setia
Tanggal terbit: September-2007
Jumlah halaman: 464
BAB 1
LANDASAN TEORETIS TERMINOLOGI SYARI’AH, FIQH
DAN TARIKH TASYRI
A.Tela’ah buku
Pada bab ini kita dapat menikmati penjelasan tentang definisi syari’ah secara bahasa yang diambil dari berbagai sumber yang berbeda-beda, diantaranya menurut Munawir, syari’ah berarti jalan, adat kebiasaan, peraturan, undang-undang, hukum. Adapun definisi secara terminologi pada bab ini dibedakan menjadi dua, yaitu syari’ah secara luas (makna awal) dan syari’ah secara khusus. Dimana syari’ah secara luas adalah peraturan yang telah ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW.untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu bidang keyakinan, perbuatan, dan akhlak. Sedangkan syari’ah secara khusus telah dibatasi dengan istilah : sejumlah hukum syar’i yang amaliah (praktis) yang di istinbat (dideduksi) dari alkitab dan As-Sunnah atau ra’yu dan ijma.
Dengan kata lain syari’ah dalam istilah praktis diatas merupakan syari’ah dalam arti sempit karena hanya mencakup amaliah dan fiqhiyah. Selanjutnya masih dalam bab ini kita akan menemukan penjelasan tentang pengertian fiqh baik secara bahasa maupun secara terminologi yang dikutip dari berbagai sumber. Yang dalam hal ini menurut Juhaya S. Praja istilah fiqh pada mulanya mencakup hukum-hukum agama secara keseluruhan, baik hukum-hukum yang berkenaan dengan keyakinan (‘aqoid) maupun yang berkenaan dengan hukum-hukum praktis (amaliah) dan akhlak.
Dalam konteks ini, secara kasat mata antara istilah syari’ah dan fiqh tidak ada perbedaan. Tetapi untuk menjawab hal ini penulis selanjutnya menjelaskan perbedaan antara istilah syari’ah dan fiqh dengan penjelasan yang sangat mudah dipahami. Penulis menjelaskan bahwa syari’ah adalah konsep substansial dari seluruh ajaran Islam, meliputi aspek keyakinan, moral, dan hukum, sedangkan fiqh merupakan upaya untuk memahami ajaran islam. Jadi fiqh cenderung sebagai konsep fungsional.
Yang terakhir dalam bab ini dijelaskan fakta tentang pentingnya mempelajari sejarah dan pengertian Ilmu Tarikh Tasyri. Ada yang menarik disini, pembahasan pokok adalah tentang tarik tasyri tapi kenapa yang pertama-tama dijelaskan adalah pengertian dari istilah Syari’ah dan fiqh bukan Tarikh Tasyri sendiri? Karena istilah tasyri bentuk masdhar (verbal noun) dari kata kerja Syara’a yang arti harfiahnya sama dengan syari’at. Dengan kata lain menurut saya bahwa pembahasan tentang istilah Syariah dimuka bisa dikatakan sebuah penjelasan untuk membongkar atau memahami isitilah Tasyri itu sendiri, sedangkan penjelasan terakhir lebih kepada menjelaskan pengertian Ilmu Tarik Tasyri bukan istilah Tarikh Tasyri nya.
Pendapat saya diatas dapat diselaraskan dengan ungkapan penulis yang mengutip ungkapan Muhammad “Ali As-Sayyis bahwa yang dimaksud Tarikh Tasyri adalah ilmu yang membahas keadaan hukum islam pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan priodesasinya ketika hukum itu berkembang, ciri-ciri spesifiknya, dan membahas keadaan fuqaha dan mujtahid saat merumuskan hukum itu.
B. Analisa buku
Kelebihan buku ini yaitu mampu membuat penjelasan yang sangat sistematis sehingga sangat mudah untuk dipahami, ditambah dengan opini yang dilengkapi dengan berbagi fakta sehingga mampu membuat para pembaca untuk meyakini keabsahan apa yang di paparkan. Tapi lepas dari itu, penulis itu adalah manusia biasa yang tak luput dari kekurangan. Oleh karena itu, dalam bab ini saya menemukan kekurangan yaitu dalam menggunakan istilah untuk sub judul, seperti sub judul pertama yaitu definisi Syari’ah yang didalamnya secara substansi membongkar pengertian dari istilah Tarikh Tasyri.
Analisis diatas didukung oleh fakta ayat Al-quran yang ditulis juga dalam bab ini yaitu surat Asy-syura ayat 13. Yang menurut Dr. Rasyad Hasan Khalil.dosen Fiqh perbandingan Universitas Al-azhar mesir. Ayat tersebut merupakan sebuah fakta untuk pengertian Tarikh Tasyri. Dan sub judul yang terakhir yaitu definisi Tarikh Tasyri yang didalamnya secara substansi membongkar pengertian tentang istilah Ilmu Tarikh tasyri. Kemudian pada halaman 33 penulis membuat sebuah opini yang isinya seakan-akan menyetujui istilah jaih Mubarok yang mengatakan bahwa secara umum Tarikh tasyri dapat dibedakan menjadi dua, Tasyri ilahi mahdi dan tasyri wad’i. yang padahal kalo kita berpikir jernih, menurut saya at-tasyri dalam tipe kedua, tidak termasuk Tasyri oleh karena penetapan hukum hanya terjadi pada waktu Rasulallah masih hidup saja karena baginda adalah penyampai Rabbnya, sedangkan setelah baginda wafat tidak ada satu orang pun yang memiliki kapasitas ini, sebab baginda adalah penutup para nabi dan rasul. Syari’at islam sudah sempurna di zaman baginda masih hidup. Allah SWT berfirman yang artinya :
“Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu”. (Q.S Al-Maidah : 3).
Sepeninggal Rasulallah SAW.ijtihad para sahabat dan tabi’in praktis tidak termasuk tasyri dalam arti yang sesungguhnya, melainkan hanya bersifat tausi’i (perluasan) dalam penerapan kaidah-kaidah kulli (makro) dan mengaplikasikannya dalam masalah-masalah yang juz’iy (mikro) yang terus berkembang, meng-istinbat (mendeduksi) hukum dari sumbernya untuk memahami hadist dan mengqiyaskan pemahamannya.
Dari sini bisa kita simpulkan, menurut saya istilah at-tasyri dalm tipe kedua lebih baik memakai kata at-tausi’i tidak dengan at-tasyri.
BAB 2
PREODESASI MENURUT SEJARAWAN
A.Tela’ah Buku
Pada bab ini penulis memberikan sejumlah fakta yang berbeda dari kalangan sejarawan tentang priodesasi terbentuknya suatu hukum dan hal-hal yang berkaitan dengannya, serta mengetahui keadaan fuqaha dan hasil-hasil karya mereka dalam bidang hukum. Secara jumlah, periodesasi paling sedikit tiga periode dan paling banyak tujuh periode. Dari berbagai fakta dari setiap sejarawan yang berbeda-beda itu penulis memilih kategorisasi yang dibuat oleh Abu Zahroh dan mun’im A. Sirry karena memfokuskan kajian fiqh semata dalam pembentukan periode fiqh (sejarah). Berbeda dengan sejarawan lainnya, yang pembentukan periodesasinya dilatarbelakangi politik.
B.Analisis buku
Dalam bab ini saya menemukan keistimewaan tersendiri. Kenapa saya katakan demikian, karena dari berbagai buku Tarikh Tasyri yang saya baca hanya buku ini yang membuat satu judul yang didalamnya membuat satu rincian dari berbagai pemikiran para sejarawan. Di buku-buku yang lain kebanyakan langsung membahas periodesasinya. Dalam hal ini, sehingga sangat membantu sekali para pembaca untuk mempunyai satu gambaran umum tentang Tarikh Tasyri.
Adapun kekurangannya ada di halaman terakhir pada bab ini, penulis membuat satu alasan tentang pemilihannya pada kategorisasi yang dibuat oleh salah satu sejarawan yang menurut saya belum final. Penjelasannya masih ngambang sehingga akan membuat para pembaca susah untuk memahami.
BAB 3
HUKUM ISLAM PADA MASA NABI MUHAMMAD
A.Tela’ah Buku
Pada bab ketiga ini penulis pertama-tama menjelaskan kondisi sosial bangsa Arab sebelum masuk islam dengan tujuan pokoknya adalah untuk menjawab sebuah pertanyaan yang menggelitik pikiran kita semua, adapun pertanyaan itu adalah “apakah adat bangsa Arab pada waktu itu ikut mempengaruhi penetapan hukum islam?. Didalamnya kita akan disuguhi penjelasan dari berbagai sumber tentang apa dan bagaimana karakteristik, orang arab kuno pra-Islam. Dalam bidang hukum penulis mengutip dari Jaih Mubarok yang bersumber dari Mushthafa Sa’id Al-Khinn yang menyebutkan bahwa bangsa Arab pra-Islam menjadikan adat sebagai hukum dengan berbagai bentuknya. Definisi adat disini berbeda dengan definisi adat yang diakui oleh Islam tetapi sejak masa awal pembentukan hukum islam, kriteria adat lokal justru cukup kuat untuk mengalahkan praktik hukum yang dikabarkan berasal dari Nabi sendiri. Sehingga dari berbgai fakta yang di paparkan disini penulis menjawab pertanyaan diatas, bahwa adat tradisi bangsa Arab ternyata pengaruhnya sangat besar, hal ini bisa dilihat dari sebuah fakta bahwa sebagian adat tradisi Arab dijadikan sumber hukum Islam oleh Nabi Muhammad SAW.melalui ijtihadnya karena memiliki keefektifan yang sangat besar dan penting. Dalam hal ini, dapat dirumuskan bahwa konsep ijtihad pada masa Nabi SAW.secara umum lebih mirip dengan Tasyri.
Kemudian penulis menjelaskan bahwa pada periode Nabi SAW. Pembentukan hukum dikembalikan kepada Nabi SAW. Nabi menjadi satu-satunya sumber hukum. Dalam arti lain, secara langsung pembuat hukum adalah Nabi, sedangkan tuhan membuat hukum secara tidak langsung. Masa Nabi ini terbagi menjadi dua periode, Mekah dan Madinah. Periode Mekah berlangsung selama 12 tahun. Dalam periode ini, hukum yang paling dominan adalah tentang akidah (tauhid). Periode Madinah berlangsung selama 10 tahun. Dalam periode ini, disyariatkan hukum-hukum yang mengatur hubungan pribadi maupun hubungan dengan masyarakat.
B. Analisis Buku
Kelebihan bab ini secara substansi sudah mengenai tujuan dari ilmu tarikh tasyri itu sendiri. Disini penulis dengan jelas memberikan sebuah opini kepada para pembaca unuk memahami hukum islam yang mengalami proses humanisasi, yang dalam hal ini menunutut para pembaca untuk bisa memahami bahwa hukum islam bersifat fleksibel tidak bersifat statis yang hanya terpaku pada hukum secara tekstual.
Adapun kekurangan bab ini adalah mengenai contoh konkrit tentang keadaan adat tradisi bangsa Arab pra-Islam yang kurang eksplisit sehingga hanya memberikan gambaran umum saja.
BAB 4
HUKUM ISLAM PADA MASA AL-KHULAFA AR-RASYIDUN
(11 - 40 H/632 – 661 M)
A. Tela’ah Buku
Dari bab ini kita akan memahami bahwa fiqh pada periode ini masih sama dengan fiqh pada zaman Rasulallah SAW.yaitu bersifat actual, bukan teori. Artinya, ketentuan hukum bagi suatu masalah terbatas pada kasus itu saja, tidak merambat pada kasus lain secara teoritis. Pada periode ini, terjadi asimilasi kebudayaan seiring bertambah luasnya daerah kekuasaan Islam. Oleh karena itu, sudah tentu persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat semenanjung Arabia pun semakin beragam.. untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahn yang baru muncul tersebut, para sahabat kembali pada Al-quran dan Sunnah. Hanya saja, sebagaimana diketahui, ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum jimlahnya sedikit dan tidak pula semula persoalan yang timbul dapat dikembalikan pada A-quran dab As-sunnah.
Untuk menyelesaikan persoalan yang tidak dijumpai dalam kedua sumber hukum inilah, khalifah dan para sahabat berijtihad. Akan tetapi, karena turunnya wahyu telah berhenti dan tidak ada lagi jalan unutk mengetahui benar atau tidaknya ijtihad yang dilakukan, dipakailah ijma atau konsensus sahabat. Selanjutnya penulis menyuguhkan beberapa metode ijtihad dari setiap sahabat khususnya para khalifah, yang masing-masing berbeda-beda, didalamnya akan dijelaskan pula beberapa fakta tentang alasan terjadinya perbedaan metode ijtihad tersebut, sehingga kita akan menemukan bahwa fiqh pada periode ini sangat hidup dan semarak. Hal ini bisadilihat dari sebuah fakta yang dikutip oleh penulis dari Atiyah Musyrifah yang mengatakan : ada tiga keistimewaan yang menonjol dalam masa Khulafa Al-Rasyidun, yaitu : (1) Kodifikasi ayat-ayat Al-Quran dan penyebarannya; (2) pertumbuhan tasyri’ berdasarkan ra’yu dan ijma; dan (3) pengaturan peradilan. Dengan demikian, sumber tasyri pada periode ini ada tiga, yaitu Al-quran, As-sunnah, dan ijtihad sahabat.
B. Analisis Buku
Pada bab ini penulis menjelaskan secara rinci keadaan hokum priode Al-khulafa Al-Ras yidun tetapi penjelasannya kurang mengenai pada inti dari tujuan bab ini, yaitu mengetahui fase pengembangan dan penyempurnaan hokum syari’at islam. Yang dalam hal ini menurut Rasyad Hasan Khalil untuk mengetahui fase ini perlu dijelaskan tentang aspek-aspek terpenting yang menghubungkan semua fase ini. Seperti : definisi sahabat, kelebihan-kelebihan para sahabat dalam memahami syari’at, perbedaan dalam memahami syari’at di kalangan sahabat, sedangkan dalam bab ini penulis hanya menjelaskan fakator terjadinya ikhtilaf sahabat yang dilihat dari dari factor eksternalnya saja. Kemudian factor perbedaan sahabat dalam berijtihad.
BAB 5
HUKUM ISLAM PADA MASA SIGHAR SAHABAT DAN TABI’IN
( 41 – 100 H/661 – 750 M )
A. Tela’ah Buku
Pada bab ini penulis menjelaskan kondisi awal periode sighar sahabat dan tabi’in, yang dalam hal ini, penulis mengutip dari Inbu Qayyim yang mencatat bahwa fiqh periode ini disebarkan oleh pengikut empat fuqaha sahabat terkemuka, yaitu pengikut Ibn Mas’ud, zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Abdullah bin Abbas.
Periode ini merupakan awal pembentukan fiqh Islam. Masing-masing sahabat ini menghadapi persoalan yang berbeda, sesuai dengan keadaan masyarakat setempat. Sehingga hasil ijtihad merekapun berbeda. Pada bab ini kita akan menemukan beberapa contoh dari hasil ijtihad para sahabat ini yang disuguhkan pleh penulis.
Dari perbedaan metode yang dikembangkan para sahabat ini, muncullah dalam fiqh islam Madrasah Al-Hadis (Madarasah = aliran) dan Madrasah Ar-Ra’yu. Yang dalam hal ini kita akan menemukan penjelasan dari kedua kubu diatas berikut daftar ulama-ulamanya. Kemudia penulis menjelaskan pada periode ini tentang adanya perpecahan politik yang berimbas kepada aliran-aliran fiqh yaitu (1) Khawarij, (2) syi’ah, (3) jumhur. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mereka tentang sumber-sumber hukum fiqh, karena ada beberapa masalah fiqh yang berkaitan dengan keyakinan (akidah) politik.
Akhirnya pada halaman terakhir penulis menjelaskan bahwa pengertian fiqh pada periode ini, sudah beranjak dan tidak sama lagi dengan pengertian ilmu, sebagaimana dipahami pada periode pertama dan kedua, karena fiqh sudah menjelma sebagai salah satu cabang ilmu keislaman yang mengandung pengertian mengetahui hokum-hukum syara’ yang bersifat amali (praktis) dari dalil-dalinya yang terperinci. Disamping fiqh, pada periode ketiga ini pun, ushul fiqh telah matang menjadi salah satu cabang ilmu keislaman.
B. Analisis Buku
Bab ini secara substansi sudah sampai pada pokok pemikiran dari apa yang dijelaskan,, hanya saja penjelasannya kurang sistematis. Yang dalam hal ini saya bandingkan dengan buku yang berjudul Tarikh Tasyri’ karangan Dr. Rasyad Hasan Khalil. Dalam buku ini pertama-tama dijelaskan definisi tabi’in, peningkatan kreativitas fiqh pada masa Bani Umayah yang didalamnya dijelaskan factor dari meningkatnya aktivitas fiqh pada masa itu. Sejarah kelahiran kedua kubu orientasi fiqh, factor penyebab munculnya kedua kubu tersebut, corak fiqh pada kedua kubu tersebut.
BAB 6
HUKUM ISLAM PADA MASA KESEMPURNAAN FIQH
A. Tela’ah Buku
Pada bab ini penulis menjelaskan faktor penyebab kemajuan fiqh Islam pada masa kesempurnaan fiqh tepatnya pada masa Dinasti Abbasiyah. Yang isinya adalah
(1) pertahian khalifah bani Abbasiyah terhadap fiqh dan fuqaha, (2) adanya transformasi ilmu yunani ke dunia Islam melalui penerjemahan buku-buku yunani, ((3) perhatian dan semangat tinggi untuk mendidik para penguasa dan keturunannya dengan pendidikan islam, (4) iklim kebebasan berpendapat. Dari ke empat faktor tersebut lahirnya sebuah kemajuan yang terlihat dengan lahirnya madzhab-madzhab fiqh dan kodifikasi fiqh.
B. Analisis Buku
Pada bab ini kalo kita analisis mempunyai kelebihan tersendiri bila dibandingkan dengan buku-buku sejarah hukum islam yang lain, diantaranya adalah penulis dengan kerendahan hatinya menuliskan beberapa nama dari tokoh penerjemah buku-buku yunani dan nama-nama fuqaha dan para mujtahid
Adapun kekurangannya bisa dikatakan banyak menurut saya, diantaranya adalah dalam pembahasan kodifikasi fiqh. Penulis tidak menjelaskan dinamika penulisan fiqh islamnya, dan metodologi penulisannya, yang menurut hemat saya perlu untuk dijelaskan kepada para pembaca khususnya mahasiswa di fakultas syari’ah agar mereka tahu betapa luasnya warisan fuqaha kaum muslimin.
BAB 7
HUKUM ISLAM PADA MASA KEMUNDURAN FIQH
A. Tela’ah Buku
Pada bab ini penulis menjelaskan masa kemunduran fiqh yang ditandai dengan maraknya taqlid artinya pada zaman ini para fuqaha tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali serata madzhab lain yang sudah mencapai tahap kemajuan dan sudah dibukukan. Bahkan, mereka membatasi diri dengan mengikuti produk-produk hukum yang telah dihasilkan oleh para mujtahid sebelumnya. Muncullah anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup, yang menurut Mustafa Ahmad Az-Zarqa ada dua penyebab yang menjadikan tertutupnya pintu ijtihad pada periode ini. Apa saja yang dua itu? Mau tahu, silahkan baca aja bukunya.
Meskipun sisi lain dari periode ini disebabkan peralihan dari tradisi ijtihad pada tradisi taklid, secara realitas terdapat kerja ulama, yang mana penulis dalam hal ini memperjelas paparannya dengan menghidangkan beberapa contoh karya para ulama sebagai faktanya
B. Analisis Buku
Pada bab ini penulis memberikan beberapa sumber yang memberikan pandangan tentang faktor-faktor terjadinya taqlid, yang menurut saya pandangan-pandangan dari beberapa sumber itu sangat beragam artinya ada yang memberikan pandangan dari sisi negatif dan positif. Hal ini adalah kelebihan tersendiri menurut saya, karena dapat membuat satu pandangan yang moderat dari para pembaca.
Adapun kekurangannya adalah bentuk kontribusi para ulama dan fuqaha pada fase taqlid yang kurang begitu detail penjelasannya seperti tidak dijelaskannya rasionalisasi hukum-hukum fiqh, tarjih, upaya pembelaan madzhab dan penulisan fiqh perbandingan.
BAB 8
HUKUM-HUKUM ISLAM PADA MASA KEBANGKITAN FIQH
A. Tela’ah Buku
Disebut periode kebangkitan fiqh karena pada masa ini, timbul ide, usaha, dan gerakan-gerakan pembebasan dari sikap taklid yang terdapat dalam umat Islam dan dalam ilmu pengetahuan Islam. Seperti gerakan menyerukan pembasmian bid’ah dan mengajak umat Islam untuk kembali pada Al-Quran dan As-Sunnah, serta amalan-amalan ulama sahabat dalam mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam.
Kebengkitannya dapat dilihat dari bebarapa aspek diantaranya munculnya kecenderungan baru dalam mengkaji fiqh Islam tanapa harus terikat dengan madzhab imam tertentu. Dalam analisis lain, periode ini dikenal dengan periode kodifikasi hukum Islam di berbagai negara.
B. Analisis Buku
Dalam bab ini saya berpendapat bahwa dengan adanya pemaparan tentang momentum kebangkitan fiqh dari Mesir atau daerah Timur tengah termasuk Indonesia oleh penulis ditulis beberapa tokoh yang menampilkan wawasan fiqh yang bernuansa reformis dan dinamis. Dalam hal ini, dari beberpa buku yang saya baca tidak saya dapati hal demikian.
Adapun kekurangannya adalah tidak adanya rincian dari beberapa indikasi kebangkitan fiqh Islam pada zaman ini dari aspek sistem kajian dan penulisannya.
BAB 9
IKHTISAR SEJARAH HUKUM ISLAM
A. Tela’ah Buku
Pada bab ini penulis menyajikan sebuah benang merah dari pembahasan bab1 sampai bab 8. Dalam hal ini, inti dari tulisannya adalah perkembangan, kemajuan, kemunduran dari hukum Islam dari zaman rasul sampai sekarang. Dimana gambaran karakteristik fiqh yang dipaparkan penulis memperlihatkan bahwa perbedaan corak dan pola fiqh dari masa satu dan lainnya berbeda. Perbedaan itu hanya bersifat instrumental-historis dan tempramental geografis.
B. Analisis Buku
Hemat saya bab ini luput dari kekurangan. Kenapa saya berpendapat demikian? Karena dalam buku lain yang saya baca tidak bab khusus yang di dalamnya memaparkan intisari dari semua pembahasan sebelumnya.
BAB 10
SUMBER DAN METODE HUKUM ISLAM
Pada bab ini kita akan menemukan pengertian dari sumber hukum islam, dimana terjadi banyak perbedaan pendapat dari beberapa ahli tasawuf dan ahli fiqh. Kemudian kita akan menemukan pembahasan tentang pengertian metode hukum islam. Dalam hal ini, menurut penulis menganalisis dari berbagai pengertian menghasilkan sebuah pendapat bahwa sesuatu dapat dikatakan dan diposisikan sebagai suatu metode apabila di dalamnya terdapat suatu tujuan yang akan dicapai.
Kemudian penulis menjelaskan bahwa ada kaitan erat antara metode hukum Islam itu sendiri. Apabila sumber hukum Islam terdiri dari sumber wahyu dan ijtihad, metode yang dipergunakannya pun sekitar sumber tersebut. Adapun metode tersebut menurut Juhaya S. Praja dikategorikan dalam dua metode, yaitu metode naqliyyah dan aqliyyah. Termasuk ke dalam metode naqliyyah adalah metode Bayani, sedangkan metode aqliyyah terdiri dari metode qiyasi dan istilahi .
BAB 11
ASAS DAN PRINSIP HUKUM ISLAM
Dalam hal ini, penulis menggunakan tiga asas hukum Islam seperti kebanyakan ulama atau para penulis karena tiga asas dibentuk. Adapun uraian tiga asas umum hukum Islam, sebagaimana uraian Syekh Muhammad Hadlori sebagai berikut : (1) Asas meniadakan kesempitan dan kesukaran, (2) Asas sedikit pembebanan, (3) Asas bertahap dalam menetapkan hukum.
Dalam tulisan ini, penulis merangkum menjadi 9 prinsip hukum Islam sebagai berikut : (1) Tauhid, (2) Al-adl, (3) Al-Musawwah, (4) Al-Hurriyah, (5) Amar makruf nahyi munkar, (6) Al-ta’awun, (7)tasamuh, (8) Al-Tha’ah, (9) As-syura.
BAB 12
SEJARAH HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN ORIENTALIS
A. Tela’ah Buku
Pada bab ini penulis membicarakan para orientalis dari mulai biografi, perjalanan intelektual, dan karyanya. Contoh seperti Joseph Schacht yang lahir tanggal 15 Maret 1902 di Ratibor. Dia mengenal dan memahami dengan baik dunia Barat maupun dunia timur-Muslim. Sepanjang tahun 1926-1933, ia melakukan perjalanan yang mahal ke Timur tengah dan Afrika Utara. Konsep hukum islam yang dikaji oleh Yoseph Schacht adalah Muhammad Law dan Islamic Law. Dimana dari kedua pengertian konsep tersebut menurut schacht, hukum Islam merupakan manifestasi pandangan hidup yang sangat tipikal, inti, dan titik poin Islam itu sendiri.
Kemudian penulis menjelaskan pandangan joseph Schacht tentang sumber hukum Islam. Dimana dia berpenapat bahwa hukum Islam terbagi atas dua masa : 1) sumber hukum Islam sebelum periode akhir masa pemerintahan Ummayah adalah tradisi masyarakat Arab pra-Islam (bukan Al-quran dan Al-Hadits) sebagai sumber hukum Islam pertama, dan 2) sumber hukum Islam pada akhir pemerintahan Ummayah, terutama setelah terjadi sistematika hukum Islam pada masa Imam Asy-Syafi’i adalah Al-Quran, Al-Hadits, ijma dan qiyas. Selanjutnya menurut dia periodisasi hukum Islam (terlampir) secara lengkap sebagai berikut :
1. Hukum Islam di Akhir Masa Ummayah (661-750)
2. Hukum Islam zaman Bani Abbasiyah (750-1258) hingga pendiri dan penganut madzhab fiqh.
3. Hukum Islam Masa pemerintahan Utsmani sejak awal abad ke-16, khususnya Sultan Muhammad 11 (1451-1481), bayazid 11(1481), Salim 1(1512 M), dan Sulaiman 1 (1520-1560).
4. Hukum Islam Anglo sejak Dinasti Mogul di India oleh Aurangzeb (1658-1707); Sultan Mahmud 11 (1808-1839) hingga Inggris menguasai India (1857).
5. Hukum Islam zaman modern sejak kodifikasi hukum oleh muhammad Kadri Pasha (1875) dan berdirinya negara-negara Islam berdasarkan negara kebangsaan atau nation states hingga sekarang.
Pada bab ini pula metode berpikir dari Schacht akan kita temukan, yang secara garis besar, Schacht menggunakan metode atau pendekatan sebagaimana yang tergambar dalam ide-ide Max Weber, yakni metode sejarah dan sosiologi hukum.
Selain Schacht penulis juga mencantumkan salah satu tokoh orientalis lagi yang bernama J.N.D Anderson yang secara konseptual memiliki konsep yang sama dengan Schacht tentang sistem hukum Islam bahwa Nabi Muhammad SAW,tidak membuat hukum Islam, tetapi adat bangsa Arab menjadi sumber hukum bagi umat pada saat itu. Disini penulis menulis pokok pemikiran Anderson :
a. Pembedaan sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat
b. Sikap kompromi hukum Islam di Timur Tengah
c. Dua aspek hukum Islam yang dihormati Anderson
d. Kecenderungan hukum Islam di dunia musli
B. Analisis
Dari apa yang disajikan penulis dalam bab ini, saya mempunyai pandangan bahwa penulis mencoba memberikan wawasan dari kritikan para orientalis dengan gaya moderat, artinya penulis tidak hanya melihat dari sisi negatifnya tetapi sisi positifnya pun beliau paparkan. Dengan demikian penulis mencoba memberikan wawasan dengan spirit perdamaian bukan dengan spirit kebencian terhadap orientalis barat.
Adapun kekurangannya, penulis tidak memaparkan hasil dari analisisnya. Hal ini terbukti dalam bab ini penulis tidak memaparkan opininya sendiri sehingga kita tidak menemukan tanggapan dari penulis
BAB 13
SEJARAH HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN
PAKAR HUKUM ISLAM
Kalo kita tela’ah inti dari isi bab ini adalah sebuah analisis yang melahirkan tanggapan berikut bantahan atas pemikiran para orientalis barat. Misalnya penulis menjelaskan bahwa konsep hukum Islam dalam pandangan Schacht, bila diukur dengan standar ilmu hukum, merujuk pada hukum dalam arti tata hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintahan, perilaku yang teratur dan ajeg. Dengan demikian, konsep ini jelas berbeda dengan konsep hukum Islam.
Masih banyak lagi bantahan-bantahan dari para ahli hukum mengenai pemikiran orientalis barat yang dipaparkan penulis di dalam bab ini. Dan akhirnya menurut penulis, secara terminologi, pemikiran Schacht mengalami dinamika, tetapi secara substansial, hukum Islam di mata Schacht “harus” memiliki sifat teknis dan formal seperti dijelaskan di atas. Disamping itu, Schacht, menurut analisis penulis, cenderung berpikir praktis semata, tanapa memasukan unsur-unsur teologis. Oleh karena itu, memahami hukum Islam tidak hanya bisa didekati dengan dua pendekatan sebagaimana dilakukan oleh Schacht, yakni pendekatan sejarah dan ilmu-ilmu sosial, di samping secara spesifik didekati pula dengan dua pendekatan bahasa dan maqhasid syari’ah
BAB 14
METODOLOGI DAN DESKRIPSI PEMBAHARUANHUKUM ISLAM DI BERBAGAI NAGARA MUSLIM
Pengodifikasian hukum Islam, sebelumnya termuat dalam kitab-kitab fiqh, menjadi undang-undang adalah prestasi tersendiri bagi umat Islam. Hukum Islam yang termuat dalam kitab-kitab fiqh ini, sebenarnya telah menjadi hukum dalam kehidupan umat Islam, beberapa abad lamanya. Akan tetapi, upaya penghimpunan (kodifikasi) dalam suatu kitab undang-undang baru dimulai oleh turki, Majallah Al-Ahkam Al-Adliyah. Tujuannya adalah dengan hukum, Islam dapat dioperasionalisasikan dengan mudah oleh umat Islam.
Kodifikasi hukum Islam yang dimulai di Turki, ternyata berpengaruh besar terhadap negara-negara Islam. Dan pada bab ini kita akan menemukan paparan dari penulis dari berbagai negara Islam yang menghimpun hukum Islam dalam suatu kitab undang-undang, diantaranya negara Mesir perkembangan peradilan dan perundang-undangannya melewati tiga fase. Dalam hal ini fase pertama bebagai undang-undang tidak sepenuhnya berdasar syari’at Islam, tetapi banyak diwarnai oleh intervensi kebijakan penguasa dan undang-undang perancis. Fase kedua adalah pembaharuan Qadha, fase ketiga fase setelah penghapusan hak-hak istimewa.
BAB 15
SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Islam sudah masuk ke Indonesia mulai abad ke-7 dan telah dianut sebagian besar orang Indonesia, baik sebagai agama maupun sebagai hukum. Selanjutnya, pada bab ini kita akan menemukan bagaimana kita bisa mengetahui perkembangan hukum Islam di Indonesia. Seperti yang di tulis oleh penulis bahwa perkembangan hukum Islam, dapat di tinjau dari sudut peradilan Agama dari masa ke masa. Pada pra-pemerintahan Hindia Belanda dikenal tiga periode peradilan agama: pertama, periode tahkim, kedua, periode ahlul halli, ketiga, periode tauliyah. Ketiga periode tersebut sampai hukum Islam semakin nyata dan signifikan, dikupas dengan jelas oleh penulis dalam bab ini.
Dengan datangnya penjajah Belanda pada akhir abad ke-16, hambatan terhadap perjalanan hukum Islam di Indonesia mulai muncul. Tapi usaha untuk mengembalikan dan menetapkan hukum Islam dalam kedudukannya semula, terus dilakukan oleh para pemimpin Islam dalam bebagai kesempatan terbuka. Kekecewaan umat Islam atas hilangnya jaminan eksplisit terhadap pemberlakuan hukum Islam sedikit terobati dengan munculnya Dekrit Presiden tahun 1959.
Pada bab ini pula penulis memaparkan teori-teori yang telah dialami, diakui, dan diberlakukan pada hukum Islam, terutama di Indonesia. Teori-teori inilah yang membuktikan bahwa hukum Islam ada dan memilki teorinya dan teori itu telah dijelaskan oleh bangsa Indonesia. Adapun teori-teori tersebut adalah: 1) teori kredo atau syahadat, 2) teori receptie in complexu, 3) teori receptie, 4) teori receptie exit, 5) ) teori receptie a contrario, 6) teori recoin.
Selanjutnya penulis menjelaskan analisis dari Cik Hasan bisri bahwa pengembangan hukum Islam bisa ditempuh dengan sembilan dimensi. Dijelaskan pula akomodatif hukum Islam terhadap politik Indonesia, yang pada dasarnya muncul dari karakter hukum Islam sendiri yang bersifat fleksibel, elastis, dan dinamis.
BAB 16
REFORMASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Pada bab ini penulis menyuguhkan beberapa makna dari hukum Islam dari berbagai pendapat. Selanjutnya, penulis mengatakan makna hukum Islam yang dapat diambil, baik dilihat dari aspek sejarah atau perkembangan hukum Islam di Indonesia, memberikan peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersifat mengadofsi tradisi sistem hukum Islam untuk dijadikan norma hukum positif dalam sistem hukum nasional kita.
Kita juga akan mengetahui konsep reformasi hukum Islam pada bab ini, yang mana dalam pengamatan penulis, proses transformasi hukum Islam dalam prespektif pembaharuan hukum Islam terpola pada tiga kategori : adaptasi (penyesuaian dengan sistem hukum selain sistem Islam), sekuler (pemisahan antara sistem hukum Islam dengan sistem hukum lainnya, dan kombinasi (perpaduan antara keduanya).
Dengan demikian, makna sistem hukum Islam tidak saja berperan sebagai sumber inspirasi dalam perkembangan dan pengembangan hukum nasional, tetapi norma-norma dan institusi-institusi hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat muslim sehari-hari telah dikembangkan menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang kokoh dan absah.
BAB 17
BENTUK-BENTUK REFORMASI HUKUM ISLAM
DI INDONESIA
Pada bab ini kita akan mengetahui bentuk dari reformasi hukum Islam dengan penjelasan yang lumayan cukup banyak, diantaranya perubahan UU peradilan agama dan lahirnya peradilan koneksitas, undang-undang perkawinan, kompilsai hukum Islam dan kompilasi tandingan ,perubahan undang-undang perbankan syari’ah (muamalat),perubahan undang-undang wakaf, reformasi kewarisan islam, undang-undang pengelolaan zakat, uu penyelenggaraan haji.
BAB 18
PARADIGMA-PARADIGMA BARU STUDI HUKUM ISLAM
DI INDONESIA
Pada bab ini penulis mencoba memperlihatkan bahwa banyak cara untuk mengubah tradisi ke arah tradisi ilmiah, bukan tradisi tradisional, diantaranya adalah melalui paradigma teologis, normatif, deduktuif, yang sangat jelas dipaparkan oleh penulis pada bab terakhir ini. Dengan adanya paradigma di atas maka kita akan menerima perubahan dalam hukum Islam yang sifatnya positif .

Response to "Sinopsis"