Pages

RESUME DEFINISI, UNSUR-UNSUR, CIRI-CIRI, DAN SIFAT HUKUM


Pengertian Ilmu Hukum


                      untuk mendapatkan pengertian ilmu hukum, perlu di ingat ungkapan lama quot homines, tot sententiae, (sebanyak jumlah manusia itulah banyaknya pengertian ).
Dalam Bahasa Inggris, Ilmu Hukum disebut jurisprudence, rechtsweten schap (Bahasa Belanda), theorie generale du droit (Bahasa Prancis), jurisprudenz atau rehtswissens chaft (Bahasa Jerman).
                      Untuk mengerti lebih lanjut apa yang dimaksud dengan Ilmu Hukum, maka perlu dikaji lebih lanjut perumusan atau definisi dar istilah tersebut. Namun, dalam kenyataannya ternyata tidak terdapat kata sepakat diantara para ahli mengenai persoalan perumusan atau definisi Ilmu Hukum tersebut. Bahkan ada beberapa diantaranya yang menolak memberikan definisi.
                      Alasan penolakan tersebut menurut Charles Conway adalah karena istilah   jurisprudence tersebut tidak dapat mencakup keseluruhan materinya. Disamping itu,  jurisprudence tidak bersifat universal, karena pengertiannya tergantung pada materinya serta teknik atau metode yang digunakannya.
                      Walupun demikian, dapat dikemukakan beberapa pendapat yang dapat dijadikan pedoman, antara lain :
                      Radbruch mengemukakan pendapat bahwa Ilmu Hukum dalam arti sempit sebagai ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif, yang disebut sebagai Dogmatika Hukum dan dikatakannya sebagai Ilmu Hukum dalam arti Strict atau Legal Science proper.
                     Menurut Jan Gijssels dan Mark Van Hoecke Ilmu Hukum sebagai suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisir mengenai gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak, dan kewajiban-kewajiban.

PENGERTIAN HUKUM


                     Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
                     Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. itu disebut Hukum, contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut, itu juga disebut Hukum

UNSUR-UNSUR HUKUM


1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. sanksi bisa dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundangan-undangan yang berlaku
                     Maksud dari uraian unsu-unsur hukum diatas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman yang sesuai ketentuan yang berlaku.
                     Sedangkan ciri-ciri hukum antara lain :
1. Terdapat perintah ataupun larangan
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang



Daftar Pustaka :

1.  PENGANTAR ILMU HUKUM, Prof. Dr. Peter Mahmud, S.H.,M.S.,LL.M. Pranada Media grup
2  belajarhukumindonesia.blogspot.com/.../pengertian-hukum.html






          





Response to "RESUME DEFINISI, UNSUR-UNSUR, CIRI-CIRI, DAN SIFAT HUKUM"

Leave a Reply

-setingi apapun keinginan untuk meraih sesuatu tidak akan pernah bisa melampaui tangga ketentuan yang esa-
-Very busy people always find time for everyting conversely,people with immense leisure find time nothing-
-Takdir, senang bermain dengan caranya sendiri, Kudamu tidak bisa diandalkan Hentikan akal-akalan, karena sesuatu bergantung bagaimana takdir dimainkan Satu kebajikan dari langit lebih baik daripada seratus upaya Seratus keburukan bersembunyi dalam setiap usaha kita "Jalaludin ar-Rumi"-
-pertama, manusia mendambakan roti, karena makanan adalah benang pokok kehidupan. Ketika pada akhirnya dia kekenyangan, dia mencari popularitas, pujian para penyair, dan publisitas. Sehingga, keuliaannya akan dipuja-puji. Dan dari podium, kebijakan-kebijakannya disambut meriah. "Jalaludin ar-Rumi"-